ASN Pemkab Bogor Diwajibkan Pakai Seragam Baru, Sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
𝐁𝐨𝐠𝐨𝐫𝐙𝐨𝐧𝐞𝐍𝐞𝐰𝐬 - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bogor, wajib memakai seragam baru, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor : 000.8.3/491-Org, tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyebutkan, per Senin 14 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengimplementasikan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tersebut.
Selain itu, telah diterbitkan SE-nya maka, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan untuk mengenakan seragam baru, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut.
"Hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih. Hari Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik, dengan ketentuan minggu kesatu dan ketiga menggunakan PDH Batik Urug, selain itu menggunakan PDH batik bebas," sebutnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sedangkan hari Jumat, dikatakan Ajat Rochmat Jatnika, menggunakan PDH batik bebas, bagi yang berolahraga wajib digunakan setelah melaksanakan kegiatan olahraga. Serta penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri.
Dijelaskan Sekda Kabupaten Bogor, berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tersebut, diputuskan dan ditetapkan tentang penggunaan Pakaian Dinas ASN, berlaku mulai dari tingkat Kemendagri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia.
“Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN dan disiplin kerja ASN di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” tandasnya. ***
𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬: 𝐃𝐢𝐜𝐤𝐲
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐃𝐞𝐝𝐝𝐲 𝐁𝐥𝐮𝐞