Bupati Bogor Telah Sampaikan Rekomendasi Usulan UMK Kabupaten Bogor 2024
BogorZoneNews - Bupati Bogor, Iwan Setiawan telah menyampaikan Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor kepada Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Jumat, 24 Nopember 2023.
Rekomendasi Usulan UMK tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Bogor, berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu juga berdasarkan Sidang Pleno Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pada hari Jum'at, 24 Nopember 2023, yang tidak mencapai kesepakatan.
Kendati begitu, Bupati Bogor memohon Pj. Gubernur Jawa Barat berkenan menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor Tahun 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp. 4.520.212.- (Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah), dan pada tahun 2024 naik sebesar 14% (empat belas persen), sehingga menjadi Rp. 5.153.041,68 (Lima Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Satu Rupiah Koma Enam Puluh Delapan) dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2024," demikian kutipan yang tertera di surat bernomor 500.15.14.1/681-DISNAKER, yang ditandatangani Bupati Bogor, Iwan Setiawan, untuk Pj. Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. ***
Penulis: Rizky
Editor: Deddy Blue