Dewan Pers: Wartawan Berpolitik, Harus Mundur dari Profesi
BogorZoneNews - Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh wartawan yang berpolitik, terkait pesta politik Pemilu 2024, untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022, yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Jumat 19 Mei 2023.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, kepada seluruh wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon, untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Hal itu bertujuan untuk menegaskan kembali asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan terkait Pemilu.
Dijelaskan juga, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.
Pada tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018, tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk mengingatkan kembali terhadap Surat Edaran tersebut, serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal diantaranya:
1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.
Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.
Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.
Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.
Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.
Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.
4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers," tandas Agung.
Menurutnya, harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.
Selain itu, Dewan Pers juga berupaya mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 secara maksimal melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. ***
Penulis: Wawan
Editor: Deddy Blue