Diduga Tak Berizin dan Buang Limbah ke Sungai, RPA Amih di Cijeruk Disoal Warga, APH Didesak Turun Tangan

Diduga Tak Berizin dan Buang Limbah ke Sungai, RPA Amih di Cijeruk Disoal Warga, APH Didesak Turun Tangan

Smallest Font
Largest Font

𝕭𝖔𝖌𝖔𝖗𝖓𝖊𝖜𝖘𝖗𝖔𝖔𝖒 |  Rumah Potong Ayam (RPA) milik Amih, yang berlokasi di Kampung Cijeruk, RT03/RW03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, pengelola juga terindikasi membuang limbah kotoran ke sungai, sehingga disoal warga.

Keluhan Warga Terhadap Limbah RPA

"RPA itu beroperasi pada malam hari, kotoran limbah hasil pemotongan dibuang ke saluran air alias sungai," kesal RN (41), salah seorang warga, Rabu, 29 Januari 2025.

RN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak terkait, yakni Satpol-PP, segera bertindak agar aktivitas RPA milik Amih dihentikan, sehingga tidak mencemari lingkungan.

Ia menambahkan, selama ini dirinya tidak merasa memberikan izin lingkungan terhadap keberadaan RPA tersebut.

"Saya tidak merasa memberikan izin sebagai warga lingkungan di sini. Jadi tidak menutup kemungkinan RPA tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan," imbuhnya.

Pengakuan Pengelola RPA

Dikonfirmasi, Amih mengaku, usaha RPA yang dikelolanya baru sekitar 1 tahun beroperasi dan tidak menampik jika dalam menjalankan usahanya tersebut, belum dilengkapi perizinan lengkap.

"Saya hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomor 1709210023068 untuk usaha mikro, dengan alamat usaha di Kelurahan Cipaku Kota Bogor, bukan di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor," aku Amih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, surat NIB tersebut untuk KLBI dengan kode 47214. Artinya, pengelola belum mengantongi perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan.

Mengenai pembuangan limbah hasil pemotongan ke saluran sungai, Amih berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi Ketua RT03.

"Saya buang limbah ke sungai atas izin pak RT dan itu sungai tidak dipergunakan warga, jadi kalau ada yang protes warga yang mana?" kata dia.

Penggunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Saat disinggung adanya tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di lokasi pemotongan, Amih menuturkan bahwa dalam menjalankan kegiatan, ia menggunakan gas non-subsidi, sedangkan gas ukuran 3 kilogram dipergunakan bilamana terjadi kekurangan.

"Saya pakai gas non-subsidi, kalau kurang baru pakai yang ukuran 3 kilogram. Selama ini juga suka ada wartawan yang datang ke sini, usaha ini baru 1 tahun dijalani," kilahnya.

Tindakan Pemerintah Setempat

Terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Cijeruk, Aditya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pengecekan di lapangan terkait adanya RPA milik Amih di Desa Palasari, yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke sungai.

Untuk penindakan, kata Aditya, nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP tingkat Kabupaten.

"Nanti kami akan segera melakukan pengecekan, kalau tindakan itu ranah tingkat Kabupaten," tandasnya.

Jenis Perizinan untuk Rumah Pemotongan Ayam

Berikut beberapa jenis izin yang diperlukan untuk rumah pemotongan ayam:

1. Izin Usaha Pemotongan Hewan (IUPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
2. Izin Operasional Rumah Pemotongan Hewan (IORPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
3. Sertifikat Laik Operasional (SLO): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
4. Izin Lingkungan (IL): Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
5. Izin Kesehatan Masyarakat (IKM): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
6. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): Diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakui.
7. Izin dari Kementerian Pertanian: Diterbitkan oleh Kementerian Pertanian untuk rumah pemotongan ayam yang beroperasi di tingkat nasional.

Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Rumah Pemotongan Ayam

1. Memiliki lokasi yang strategis dan memenuhi standar kesehatan.
2. Memiliki fasilitas yang memadai, seperti kandang, ruang pemotongan, dan ruang pengolahan.
3. Memiliki peralatan yang memadai, seperti mesin pemotong, mesin pengolahan, dan peralatan kebersihan.
4. Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman dalam bidang pemotongan ayam.
5. Memenuhi standar kesehatan dan kualitas yang diharapkan.

Poin Penting UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan

1. Tujuan: Melindungi kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan, dan meningkatkan kualitas kesehatan hewan.
2. Ruang Lingkup: Berlaku untuk semua jenis hewan, termasuk hewan peliharaan, hewan ternak, dan hewan liar.
3. Kewajiban Pemilik Hewan: Memelihara kesehatan hewan, memberikan pakan dan minum yang cukup, serta melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur.
4. Kewajiban Peternak: Melaporkan adanya penyakit hewan ke dinas kesehatan hewan setempat.
5. Pengawasan: Dinas kesehatan hewan setempat berwenang melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
6. Sanksi: Pemilik hewan atau peternak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pidana penjara.
7. Pemotongan Hewan: Dilakukan dengan cara yang humanis dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.
8. Pengangkutan Hewan: Dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan hewan. ***

𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬: 𝐑𝐢𝐟𝐚𝐢
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐙𝐚𝐟𝐫𝐲 𝐀𝐤𝐛𝐚𝐫

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author