DLH Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Instruksi Gercep Bupati Bogor, dan Diduga Langgar UUPPLH dan UU KIP
BogorZoneNews - Instruksi Bupati Bogor, Iwan Setiawan kepada jajarannya agar gerak cepat (gercep) merespon laporan atau pengaduan masyarakat. Ternyata tidak berlaku bagi aparatur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Pasalnya, sudah satu bulan lebih BogorZoneNews mengadu atau melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang terjadi di kawasan Puncak, tertanggal 7 September 2023.
Instruksi Gercep Bupati Bogor Diabaikan
Hingga kini perambahan dan aksi perusakan ekosistem kawasan konservasi, yang merupakan kawasan tangkapan air dan hulu Sungai Ciliwung itu semakin masiv, parah dan menggila.
Namun hingga kini, tindaklanjut laporan atau pengaduan tersebut, tidak ada kabar dari DLH Kabupaten Bogor. Sehingga gercep yang diinstruksikan Bupati Bogor tidak dilaksanakan.
Janji Palsu
Padahal sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana berjanji akan melakukan pengecekan lokasi sesuai yang dilaporkan BogorZoneNews.
"Adanya dugaan pelanggaran UUPPLH di kawasan Puncak, bakal kami tindaklanjuti dengan pengecekan. Bila terbukti melanggar, tentunya kami akan tindak," katanya, Senin, 25 September 2023.
Kenyataannya, sampai sekarang DLH Kabupaten Bogor diduga kuat belum melaksanakan langkah pengecekan ke lokasi.
Selain itu, berulangkali BogorZoneNews berusaha melakukan upaya konfirmasi, meminta keterangan perkembangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tersebut, tidak ada satu pun pejabat terkait di DLH Kabupaten Bogor yang bisa ditemui.
Plt Kepala DLH Obral Janji
Bahkan Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, yang janji akan bertemu dan memberikan keterangan kepada BogorZoneNews, hanya obral janji. Pasalnya, janji-janji tersebut tidak pernah dibuktikan.
Kendati begitu, upaya konfirmasi kembali dilakukan BogorZoneNews, Kamis, 12 Oktober 2023. Namun, lagi-lagi para pejabat terkait, termasuk Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Endah Nurmayanti disebutkan petugas di lobby kantor itu, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
DLH Kabupaten Bogor Diduga Langgar UU KIP
Padahal, Sekretaris Dinas atau Sekdis merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sehingga pelayanan permohonan informasi publik lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Namun kenyataannya, amanat UU KIP diduga tidak dilaksanakan signifikan. Sehingga, dimungkinkan bagi badan publik yang tidak melaksanakan amanah tersebut dapat dilaporkan ke pihak Ombudsman RI.
Karena dalam UU KIP diamanatkan, pejabat atau pimpinan lembaga/ badan publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Sehingga, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.
Hal sanksi tersebut diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, yang disebutkan, badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau menyampaikan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Sebab, dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008, tercantum amanat yang diantaranya berbunyi:
1. Badan Publik wajib menyediakan, memberi dan/atau menerbitkan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Patut diketahui, terbentuknya UU KIP dilatarbelakangi tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik, harus akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan bertanggung jawab.
Menghambat Kebebasan Pers
Sehingga, dengan disahkannya UU KIP telah menambah kekuatan bagi kebebasan pers, sekaligus upaya pemenuhan hak publik atas informasi. Kenyataannya, DLH Kabupaten Bogor diduga menghambat mendapatkan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan salah satu wujud dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik, untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Namun, tidak dipungkiri masih banyak oknum-oknum penyelenggara pelayanan publik yang arogan, menarik mundur reformasi birokrasi dengan menolak keterbukaan informasi bagi publik, untuk terbuka atas kebijakan yang dikeluarkan maupun hasil kinerjanya, beralasan sebagai urusan privasi instansi yang tidak etis bila nanti berpotensi dikritisi publik.
Lantas, bagaimana dengan pelayanan informasi publik di DLH Kabupaten Bogor? ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue