DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Iwan Setiawan Sebagai Bupati Bogor Definitif
BogorZoneNews - DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin, 21 Agustus 2023.
Pengesahan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3178 tahun 2023, tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebutkan, selain agenda lain dalam rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan pengesahan pemecatan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023. Sekaligus mengesahkan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, sesuai surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perkara Ade Yasin Telah Inkrah
Lantaran, sesuai SK Mendagri itu disebutkan, karena penetapan perkara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, telah inkrah.
"Pemberhentian ini dilakukan, karena Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan MA no.834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023," sebut Rudy, Senin, 21 Agustus 2023.
SK Mendagri Tito Karnavian itu diterbitkan pasca inkrahnya putusan pengadilan Ade Yasin, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 834 K/Pid.sus/2023 Tanggal 7 Maret 2023 yang menolak permohonan Kasasi dari pemohon.
Selain itu, Ridwan Kamil sebelumnya juga telah mengusulkan pemberhentian Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023, dengan surat nomor 5907/OD.03.02/Pemotda/Pemprov Jawa Barat Tanggal 2023.
Empat Poin Amanah Mendagri
Dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang diterbitkan Senin, 14 Agustus 2023 lalu, ada empat point amanah yang harus ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bogor.
Diantaranya, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.
Menunjuk dan mengesahkan Iwan Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023, dan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pelaksana tugas Bupati Bogor. Selanjutnya menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
"Jabatan pelaksana tugas Bupati Bogor berakhir sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023," ujar Rudy.
Fraksi PPP Absen Rapat Paripurna
Sementara itu, dalam rapat Paripurna tersebut, nyaris 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor hadir. Namun, enam anggota dari PPP, yang bergabung dalam Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (FPPB), partai politik yang menaungi Ade Yasin absen dari rapat yang istimewa tersebut, sekaligus diduga tidak setuju dengan SK Menteri Mendagri Nomor 100.2.1.3.3178 Tahun 2023.
Sedangkan Fraksi partai politik lainnya, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PDI Perjuangan hadir mendengarkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.
Iwan Setiawan: Yang Penting Kuorum
Sementara itu, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyikapi kondisi tersebut secara normatif. Karena rapat Paripurna itu dinilainya, tidak membutuhkan persetujuan, sebab anggota DPRD Kabupaten Bogor hanya mendengarkan surat yang dibacakan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Sehingga tidak mempermasalahkan absennya anggota dari PPP.
"Sebetulnya tidak masalah anggota dewan PPP tidak hadir, yang penting proses tetap berjalan, yang penting kuorum. Kalau yang hadir, mereka mau mendengarkan pimpinan membacakan surat dari Kemendagri," tandas Iwan Setiawan kepada wartawan. ***
Penulis: Rizky
Editor: Deddy Blue