Dugaan Pelanggaran UUPPLH di Kawasan Puncak, Tindakan Tegas DLH Kabupaten Bogor Ditunggu!
BogorZoneNews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, bakal mengecek dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang terjadi di kawasan Puncak.
"Adanya dugaan pelanggaran UUPPLH di kawasan Puncak, bakal kami tindaklanjuti dengan pengecekan. Bila terbukti melanggar, tentunya kami akan tindak," tegas Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana , Senin, 25 September 2023.
Menurutnya, pelaksanaan penegakan hukum ukum (Gakkum) lingkungan hidup konsisten dilakukan DLH Kabupaten Bogor.
Apalagi, berkaitan dugaan pelanggaran UUPPLH dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terjadi di kawasan Puncak.
Sebab kawasan konservasi, yang perlu penanganan khusus itu, juga merupakan kawasan yang mempunyai nilai strategis, sebagai kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya bagi wilayah Daerah Propinsi Jawa Barat dan wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Yang jelas kami akan bertindak sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Selain itu, persoalan dugaan terjadinya berbagai pelanggaran payung hukum ini bukan hanya tanggung jawab DLH," katanya.
Ditegaskan Gantara, pihaknya akan melakukan tanggungjawab sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, yakni melakukan penegakan hukum lingkungan hidup yang berlaku.
"Bila terkait, pelanggaran perijinan atau pemulihan lingkungan atau ekosistem yang dirusak, itu ada instansi lainnya yang bertanggung jawab. Kami hanya menegakkan hukum lingkungan hidup yang berlaku," tegasnya.
Personel Terbatas
Gantara juga membantah tudingan lemahnya pengawasan, penindakan dan penegakan hukum, terkait pelanggaran peraturan tentang lingkungan hidup.
"Yang jelas, wilayah Kabupaten Bogor sangat luas dan permasalahannya juga banyak. Untuk menangani berbagai laporan atau pengaduan tentang masalah lingkungan hidup, kami hanya punya empat tim, yang setiap hari harus bergerak melaksanakan tugasnya, menyebar ke berbagai wilayah Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Lantaran keterbatasan personel, maka upaya pengawasan, penindakan dan penegakan hukum kurang optimal. Selain itu, tentunya juga bukan hanya tanggung jawab DLH Kabupaten Bogor, karena dinas atau instansi terkait juga memiliki tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing.
Sebagai informasi, sesuai pemberitaan sebelumnya, saat ini perambahan hutan dan tanah negara di kawasan Puncak, Cisarua, Megamendung dan Ciawi kian menggila.
Akibatnya, kawasan hutan lindung dan tanah negara yang dikelola PTPN VIII Gunung Mas dan juga tanggungjawab Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP), kini ekosistem dan lingkungannya banyak yang dirubah bahkan dirusak.
Namun, lantaran lemahnya pengawasan, penindakan dan penegakan hukum dari berbagai pihak terkait, bahkan adanya sejumlah oknum yang diduga melakukan pembiaran dan terlibat dengan berbagai pelanggaran aturan tersebut, maka aksi perambahan hutan lindung dan tanah negara di kawasan Puncak kian marak, menggila dan masiv.
Bahkan, hingga saat ini di kawasan daerah resapan air atau bagian hulu Sungai Ciliwung tersebut, banyak berdiri bangunan dan proyek-proyek berkedok area wisata, termasuk vila dan rest area Puncak yang diduga keras melanggar berbagai peraturan penataan kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopuncur).
Sehingga, dikhawatirkan berbagai bencana antara lain bencana longsor, kebakaran hutan, kurang atau sulitnya ketersediaan air bersih, saat musim kemarau terjadi.
Selain itu juga terjadi perubahan atau kerusakan ekositem yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan baku mutu air. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue