GRIB Jaya DPC Kabupaten Bogor Desak Pemkab Bogor Tindak Tegas Penahanan Ijazah Siswa

GRIB Jaya DPC Kabupaten Bogor Desak Pemkab Bogor Tindak Tegas Penahanan Ijazah Siswa

Smallest Font
Largest Font

𝕭𝖔𝖌𝖔𝖗𝖓𝖊𝖜𝖘𝖗𝖔𝖔𝖒 | Ratusan massa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kabupaten Bogor berunjukrasa di komplek Kantor Bupati Bogor, Cibinong, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan dan kekecewaan GRIB Jaya DPC Kabupaten Bogor, lantaran masih maraknya kasus penahanan ijazah siswa dengan dalih tunggakan biaya pendidikan di Bumi Tegar Beriman, terutama di lingkungan sekolah-sekolah swasta.

Desakan Pemkab Bogor untuk Bertindak terhadap Kasus Penahanan Ijazah

Lantaran itu, GRIB Jaya DPC Kabupaten Bogor mendesak Pemkab Bogor untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa ijazah siswa dapat diperoleh tanpa hambatan.

"Kasus penahanan ijazah masih marak, Pemerintah Daerah harus bertindak jangan berdiam diri. Penahanan ijazah jelas menghambat masa depan generasi bangsa," ungkap Ketua GRIB Jaya DPC Kabupaten Bogor, Budi Lova, dalam orasinya.

Instruksi Larangan Penahanan Ijazah oleh Presiden dan Gubernur

Budi Lova menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo dan Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, melarang pihak sekolah menahan ijazah siswa harus dipatuhi. Namun, fenomena itu masih marak terjadi di Bumi Tegar Beriman.

"Jangan karena tingkat SMK sederajat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi terus berdiam diri. Korban dari persoalan ini adalah generasi bangsa di Kabupaten Bogor, jadi Pemkab Bogor wajib memperjuangkan ijazah yang ditahan untuk bisa dimiliki siswa didik," imbuhnya.

GRIB Jaya DPC Kabupaten Bogor Bakal Kawal Terus Kasus Penahanan Ijazah

Wakil Ketua 1 GRIB Jaya DPC Kabupaten Bogor, H Damang, menyatakan bahwa pihaknya akan menyoroti dan mengawal persoalan penahanan ijazah siswa di sejumlah sekolah, khususnya sekolah swasta hingga tidak ada lagi kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dianggap menyalahi Surat Edaran dari Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022.

"Ijazah adalah hak siswa yang telah menyelesaikan masa pendidikan sekolah. Artinya, tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menekan pembayaran," jelasnya.

Rencana GRIB Jaya untuk Menyurati Instansi Terkait  

Lebih lanjut, pasca aksi demo di komplek Kantor Bupati Bogor, GRIB Jaya DPC Kabupaten akan menyurati instansi-instansi terkait baik di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Dalam surat itu, juga akan dicantumkan nama-nama sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah hasil investigasi di lapangan.

"Jelas akan kita laporkan ke legislatif dan eksekutif tingkat kabupaten hingga provinsi. Intinya, kami mendesak Pemkab Bogor tidak tinggal diam karena masa depan generasi muda di Bumi Tegar Beriman terhambat," tandasnya. ***

𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬: 𝐑𝐢𝐟𝐚𝐢
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐃𝐞𝐝𝐝𝐲 𝐁𝐥𝐮𝐞

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author