Hanya Pj. Bupati yang Mampu Tata Kawasan Puncak, Bupati Selama Ini???
BogorZoneNews - Puluhan tahun kawasan Puncak kondisinya semrawut, namun saat ini terlihat indah, asri dan nyaman.
Perubahan situasi dan kondisi itu lantaran sikap tegas dan sesuai aturan yang dilakukan Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, yang meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor menata kawasan pariwisata Puncak, Cisarua.
Akibatnya, ratusan bangunan liar yang digunakan para pedagang kaki lima (PKL) dibabat habis. Pasalnya meski pemerintah telah membangun dan menyediakan ratusan kios di Rest Area Gunung Mas, yang rampung sekitar 2 tahun lalu.
Namun hingga sebelum penertiban bisa dibilang tidak dimanfaatkan dengan optimal. Lantaran itu, dengan berbekal payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Pj. Bupati Bogor meminta jajaran berwenangnya melakukan penataan kawasan Puncak, secara masif dan optimal.
Padahal sudah jelas dan tegas, sudah banyak berbagai payung hukum, terkait menjaga kelestarian, pemanfaatan yang sesuai peruntukan dan fungsi kawasan Puncak diterbitkan baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun upaya penindakan dan penegakannya tidak signifikan. Sehingga, dampak kerusakan, kesemrawutan, amburadulnya kawasan panorama pegunungan yang semula berudara dingin dan sejuk, dengan pemandangan alam yang asri dan indah semakin degradasi.
Lantaran, selama ini kawasan Puncak hanya dijadikan sebagai etalase seremonial oknum tokoh-tokoh, termasuk kalangan pejabat birokrat dengan beragam kegiatan. Termasuk kegiatan berkedok peduli lingkungan, dengan melakukan seremonial penghijauan.
Puncak Rusak dan Semrawut Karena Tata Uang
Seorang wartawan senior, Agung HP, yang juga aktivis lingkungan menuturkan, kerusakan dan semrawutnya ekosistem kawasan Puncak selama ini, karena "Tata Uang", yang menggendutkan rekening oknum terkait, termasuk oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008, tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur disebutkan, antara lain kawasan Puncak merupakan, kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, dan kawasan resapan air.
"Kenyataannya, pelaksanaan, pengawasan, penindakan dan penegakan Perpres Tata Ruang, mau pun Perda terkait, diduga tidak berjalan. Bahkan diduga disalahgunakan. Sehingga, yang terjadi bukan Tata Ruang, namun Tata Uang," katanya.
Pj. Bupati Bogor Masif Konsolidasi Soal Penataan Puncak
Sementara itu, Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, pasca penertiban ratusan bangunan liar dan PKL di kawasan Puncak, tidak berdiam diri dan berhenti begitu saja.
Sebab, sampai saat ini langkah dan tindak lanjut penataan kawasan Puncak terus dilakukan secara masif dan optimal.
Selain berkoordinasi dan meminta bantuan dengan pihak DPRD Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Asmawa Tosepu juga berkonsolidasi dengan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan stakeholder terkait, untuk memaksimalkan penataan kawasan pariwisata Puncak.
"Apa yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor akan kita kerjakan, apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kita laporkan kepada Pak Gubernur. Dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tentu akan kita laporkan ke kementerian/lembaga yang ada di pusat, baik itu Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan lain sebagainya," jelas Asmawa Tosepu, saat rapat konsolidasi percepatan penataan kawasan Puncak secara komprehensif, di Rest Area Gunung Mas Puncak, Cisarua, Minggu, 7 Juli 2024.
Dijelaskannya, dalam rapat konsolidasi tersebut dibahas terkait pemetaan permasalahan, kebutuhan dan solusi penataan kawasan Puncak secara keseluruhan.
“Rest area adalah bagian kecil dari penataan kawasan Puncak. Hari ini masing-masing perangkat daerah dan stakeholder terkait akan melakukan pemetaan. Sehingga kita punya rumusan secara komprehensif, dan akan kita laporkan secara berjenjang. Dengan begitu secepatnya kita lakukan penataan secara menyeluruh,” jelas Asmawa.
Asmawa Tosepu mengungkapkan, Kementerian PUPR menyatakan sudah punya program untuk penataan kawasan Puncak tahun 2024, jadi eksekusinya dilakukan tahun ini.
"Maka kita lakukan pemetaan hari ini, misalnya kita ingin membangun trotoar, maka berapa meter trotoar yang dibangun, dan titik mana saja, karena tidak mungkin semua dibangun. Kemudian kita ingin membangun pembatas jalan, dan lain sebagainya harus dipetakan agar pas sesuai dengan kebutuhan. Penataan kawasan Puncak ini sudah menjadi perhatian Nasional, kita bersyukur kebijakan Pemkab Bogor di-support oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” beber Pj. Bupati Bogor.
Asmawa menambahkan, terkait pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan dispensasi kepada pedagang yang sudah memegang kunci selama satu minggu ke depan untuk segera mengisi.
Jika tidak diisi, maka PT. Sayaga sebagai pengelola diminta untuk memberikan kepada pedagang lainnya yang sudah tercatat di dalam daftar antrian pengisian kios.
“Sebetulnya batas akhir pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak itu hari ini, namun Pemkab Bogor memberikan kebijaksanaan, selama satu minggu setelah hari ini, jika mereka tidak mengisi kiosnya. Maka akan diberikan kepada pedagang lainnya yang sudah ada dalam daftar tunggu,” katanya.
Hadir pada kegiatan tersebut jajaran Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor beserta jajaran, perwakilan Kementerian PUPR, jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, Direktur RSUD, pimpinan BUMD Kabupaten Bogor, Camat Cisarua, Camat Megamendung, Camat Ciawi, dan jajaran Kepala Desa. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue