Iwan Setiawan Beri Kepastian Hukum Status Pernikahan 89 Pasangan di Wilayah Barat Kabupaten Bogor
BogorZoneNews - Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memberikan status kepastian hukum bagi pasangan nikah, melalui program Isbat Nikah terpadu.
Kali ini, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan memberikan kepastian hukum terkait status pernikahan 89 pasangan dari tiga Kecamatan di Wilayah Barat Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng dan Nanggung.
Kegiatan Isbat Nikah yang digelar di Kantor Kecamatan Leuwiliang tersebut, dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan yang menyatakan, setiap perkawinan harus dicatat.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, program isbat nikah adalah salah satu strategi Pemkab Bogor dalam meningkatkan persentase penduduk yang telah menikah, sekaligus memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak.
"Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sidang iysbat Nikah ini," kata Iwan Setiawan.
Menurutnya, program Isbat Nikah ini juga dapat mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan lainnya seperti, KTP, KK, Akte kelahiran dan KIA.
"Guna mewujudkan tertib administrasi serta mendukung program ketahanan pangan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor," imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati menuturkan, program isbat nikah adalah salah satu program yang diharapkan masyarakat guna memberikan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah dengan program isbat nikah sampai saat ini kita sudah meng-isbat nikahkan sedikitnya 598 pasangan warga Kabupaten Bogor," tandasnya. ***
Penulis: Dicky
Editor: Deddy Blue