Kakancab. BPJS Kab. Bogor, Ichwansyah Gani: 509 Ribu Kuota Jamkesda Kabupaten Bogor Kosong
BogorZoneNews - Kepala Kantor Cabang (Kakancab) BPJS Kabupaten Bogor Ichwansyah Gani menyebutkan, ada 509.000 kuota Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bogor yang belum terisi alias kosong.
"Bahkan pada tahun 2022 lalu, sekitar 6.670 peserta Jamkesda telah dinonaktifkan" sebut Ichwan saat menggelar ngopi JKN bareng awak media di Cibinong, Selasa, 30 Mei 2023.
Belum lagi, lanjut Kakancab BPJS Kabupaten Bogor, pada Juni 2023 mendatang, sebanyak 6.901 data peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja (PBPU BP) akan dinonaktifan Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, tidak valid dengan penerima manfaat.
"Ini bukan potensi bagi kami, tapi kesepakatannya dengan Dukcapil itu mesti dinonaktifkan demi penghematan APBD disegi penerima PBPU BP Pemda itu," tuturnya.
Ichwan menambahkan, terkait data bayi baru lahir (BBL) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terhitung sejak Januari sampai April 2023 yang belum update sebanyak 4.393 jiwa.
"Sementara yang berhasil terupdate hanya mencapai 1381 jiwa, dan untuk gagal update cukup banyak, sejak periode Januari 2023 sampai April 2023 bulan lalu, di angka 3.012 NIK," katanya.
Transformasi Mutu Layanan BPJS
Ichwan juga menambahkan, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan mudah, cepat dan setara. Transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN, dengan menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
“Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan. Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien, sesuai indikasi medis. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” bebernya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan isi janji layanan JKN antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pihak rumah sakit dan klinik yang telah bekerjasama.
"Karena kita sudah meminta rumah sakit dan klinik harus mencantumkan janji layanan tersebut, dengan cara dibuat standing banner," tuturnya.
Lantaran itu, dia mengajak masyarakat Bumi Tegar Beriman, khususnya yang menjadi peserta JKN-KIS, agar menggunakan NIK/KTP untuk diakses layanan di fasilitas kesehatan (Faskes).
Karena saat ini, para peserta JKN diberi kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan, dengan hanya menggunakan nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk elektronik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Kabupaten Bogor, Betty Parapat menjelaskan, sampai bulan April 2023 peserta Kabupaten Bogor yang sudah terlindungi JKN tercatat sebanyak 4.816.021 jiwa, dan masih ada 569.198 jiwa yang belum terlindungi JKN.
Betty juga menjelaskan, kemudahan layanan termasuk pendaftaran terus disosialisasikan untuk menyamakan informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh lapisan masyarakat terutama di Kabupaten Bogor.
“Kami memberikan berbagai kemudahan dan akses layanan berbasis digital antara lain Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, VIKA (Voice Interactive JKN), CHIKA (Chat Assistant JKN) di nomor 08118750400, peserta JKN yang berobat juga dimudahkan dengan hanya menunjukkan NIK atau Kartu JKN tanpa membawa fotokopi berkas,” papar Betty. ***
Penulis: Rizky
Editor: Deddy Blue