Kawasan Puncak Benteng Terakhir Kelestarian Lingkungan Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten

Kawasan Puncak Benteng Terakhir Kelestarian Lingkungan Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Kawasan Puncak Bogor merupakan benteng terakhir untuk kelestarian lingkungan hidup, bagi masyarakat Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Lantaran itu, Pemerintah Kabupaten harus membatasi berbagai perijinan pembangunan di kawasan konservasi tangkapan air dan udara bagi kelangsungan hidup masyarakat yang berada di daerah sekitar maupun bawahan-nya.

Hal itu ditegaskan pemerhati lingkungan, Al Fata, saat ditemui BogorZoneNews.com, di Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Nopember 2023.

"Kelestarian dan keasrian kawasan Puncak ini harus kita jaga bersama-sama. Karena itu, kami meminta pemerintah untuk tegas, membatasi berbagai perijinan pembangunan di kawasan konservasi nasional, yang seharusnya mendapat penanganan khusus ini. Apalagi sudah banyak aturan, terkait kawasan konservasi Puncak ini, dan tidak ada kurangnya," tegas pemerhati lingkungan, yang mengaku prihatin dengan kondisi Puncak yang terus 'Diperkosa'.

Menurutnya, berbagai peraturan yang diterbitkan pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah sangat baik. Namun dalam pelaksanaan, pengawasan, penindakan dan penegakan peraturan itu masih sangat jauh dari harapan.

Sebab, sampai saat ini penerbitan perijinan pembangunan di kawasan Puncak, diduga kuat masih 'menabrak' aturan atau undang-undang, yang jelas stratanya lebih tinggi.

"Sudah sangat jelas, dari undang-undang atau aturan yang diterbitkan pemerintah itu upaya pemerintah untuk menyelamatkan kawasan Puncak, sebagai Benteng terakhir kelestarian lingkungan itu sudah ada. Namun, aturan dan undang-undang yang jelas stratanya lebih tinggi itu diduga kuat sering diabaikan bahkan 'ditabrak'," jelas Al Fata.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas maupun perangkat daerah terkait, agar lebih cerdas dan teliti melakukan analisa dan kajian, saat akan menerbitkan perijinan kegiatan pembangunan di kawasan Puncak.

"Jadi berbagai aturan dan undang-undang yang berlaku terkait tata ruang, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup harus dijadikan acuan untuk pertimbangan," tandasnya. ***

Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author