Kawasan Puncak Ugal-ugalan Dirusak, AMBS dan KWP Desak Pemkab Bogor Tegas Tindak Perusak Lingkungan
BogorZoneNews - Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) dan Karukunan Wargi Puncak (KWP) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas perusak lingkungan kawasan Puncak, yang semakin ugal-ugalan.
Hal itu ditegaskan Koordinator Lapangan Aksi Damai, Muhsin, yang menyikapi kerusakan alam, yang terjadi di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Aksi damai itu berlangsung di exit tol Gadog atau seberang Masjid Harakatul Jannah, Sabtu, 10 Agustus 2024 pagi.
“Kami tidak bisa tinggal diam sebagai masyarakat Kabupaten Bogor, Kami ingin kawasan Puncak ini di jaga keasriannya dan berharap Pemerintah agar bertindak tegas terhadap pelaku perusak kebun teh terutama para pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa ijin dimana saat ini masih membandel,” tegas Muhsin.
Muhsin juga mengatakan, banyak perusahaan yang didirikan hanya sekedar untuk mengeksploitasi alam di Puncak.
“Hingga saat ini kita lihat masih ada saja aktivitas pembalakan liar, pembabatan dan alih fungsi lahan yang makin ugal-ugalan di kawasan Puncak,” katanya.
Bahkan diduga keras terbitnya sejumlah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG di kawasan Puncak, banyak yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Diantaranya, melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2008, Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Selain itu juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Hal senada diungkapkan Dede Rahmat, Aktivis KWP, Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengevaluasi pembangunan di wilayah Puncak.
“Lahan hijau saat ini di bawah 20 persen, yang masih produktif di atas 200 hektar, yang merupakan lahan PTPN itu pun hanya berada di wilayah Desa Tugu Selatan. Hamparan kebun teh dimulai dari Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua hingga Kecamatan Megamendung sudah tidak terdapat lagi lahan kebun teh produktif. Baru ada upaya PTPN untuk menanami kembali bibit teh beberapa titik di kawasan Megamendung,” paparnya.
Dikatakan Dede, adanya alih fungsi lahan-lahan ex perkebunan Ciliwung yang saat ini sudah nampak terdapat bangunan-bangunan liar yang terindikasi tidak berizin.
“Maka kami menuntut ketegasan Pj Bupati Bogor untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam program penataan kembali kawasan Puncak, yang berwawasan lingkungan yang belum terlihat nyata di lapangan, dimana masih banyak bangunan tak berizin yang berdiri kokoh.” tandasnya. ***
Penulis: Fajar
Editor: Muhammad Zafry Akbar