Kejati Jabar Pulihkan Uang Pajak Negara Rp3,6 Miliar Lebih Dari Pengemplang Pajak
BogorZoneNews - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp3.607.503.200, dalam kurun waktu satu tahun.
Hal tersebut merupakan upaya ketegasan dan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Sutiawarman bersama jajarannya, dalam memberantas tindak pidana korupsi perpajakan.
Prestasi itu dicapai setelah Kejati Jawa Barat menerima SPDP sebanyak 14 dan Jumlah P-21 sebanyak 14. Jumlah Perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara, dan hal itu dimaksudkan untuk membuat efek jera pelaku koruptor uang pajak negara.
Atas keberhasilannya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia pun mengganjar Ade Sutiawarman dengan penghargaan sebagai Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Kedua.
“Ucapan terimakasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bapak Suryo Utomo, kepada jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya,” kata Kajati Jabar, dalam rilisnya, Rabu, 24 Mei 2023.
Selain mendapat penghargaan, Bidang Pidana Khusus, Kejati Jabar juga menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera.
Namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
Penyerahan penghargaan tersebut digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad lt.2, kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Gatot Subroto No.42 Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman sendiri diwaliki oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Bima Suprayoga. ***
Penulis: Muhammad Zafry Akbar
Editor: Deddy Blue