Kerusakan Ekosistem Kawasan Puncak Semakin Parah, Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor Obral Janji
BogorZoneNews - Perusakan dan perambahan ekosistem kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hingga kini diduga masih diabaikan aparatur Pemerintah Kabupaten Bogor.
Akibatnya, kerusakan ekosistem semakin menggila dan parah, yang berdampak terjadi berbagai perubahan ekosistem lingkungan sekitar.
Diantaranya, warga banyak yang mengalami kesulitan air bersih, suhu udara yang meningkat ekstrem, dan dikhawatirkan timbul berbagai dampak bencana lainnya.
Plt. Kepala DLH Obral Janji
Meski begitu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, hingga kini belum bisa memberikan keterangan.
Padahal, yang bersangkutan telah berulang kali janji ingin menemui BogorZoneNews.com untuk menyampaikan keterangannya.
Namun kenyataannya janji-janji Bambam tak kunjung ditepati hingga, Selasa, 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, saat sengaja ditemui BogorZoneNews.com untuk dikonfirmasi ketika kegiatan pencanangkan Hutan Kota Tegar Beriman, Jumat, 29 September 2023 lalu, Bambam menjanjikan bertemu untuk memberikan keterangannya kepada BogorZoneNews.com.
"Minggu depan kita ketemu, kita ngobrol ya," ujar Bambam saat itu.
Namun kenyataannya, hingga beberapa hari tak kunjung ada kabar. Sehingga, BogorZoneNews.com berinisiatif menyampaikan pesan lewat WhatsApp pada pukul 18.32, Sabtu, 7 Oktober 2023, yang intinya meminta waktu bertemu untuk konfirmasi terkait pemberitaan perusakan dan perambahan ekosistem kawasan Puncak, yang juga diduga melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Bahkan saat itu, BogorZoneNews.com juga menawarkan, bila memang tak ada waktu, keterangan atau klarifikasinya dikirim lewat WhatsApp.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pa Bambam, apakah hari Senin, 9 Oktober 2023, lusa bisa bertemu? Saya ingin minta keterangan/konfirmasi terkait aksi perusakan dan perambahan kawasan Puncak, pelanggaran UUPPLH, yang mengakibatkan terjadinya perubahan dan perusakan ekosistem, kawasan konservasi yang mengancam timbulnya berbagai bencana alam dan keselamatan masyarakat setempat, mau pun wilayah di bawahnya.
Kalau memang tidak bisa bertemu, saya berharap dapat menyampaikan keterangannya melalui WA ini.
Terimakasih," demikian jejak digital, pesan yang terkirim ke nomor WhatsApp Bambam.
Ternyata, Minggu, 8 Oktober 2023, pukul 07.59, Plt. Kepala DLH merespon dan menjawab pesan WhatsApp itu.
"Sorean yah," jawabnya singkat.
Sehingga Senin, 9 Oktober 2023, pukul 14.20, BogorZoneNews.com berinisiatif mengkonfirmasi ulang untuk waktu beetemu. Ternyata, pukul 14.44, Bambam merespon dengan jawaban "Masih di Dewan" sekaligus mengirimkan foto suasana rapat di gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Kontan, di saat yang sama itu BogorZoneNews langsung menjawab, "Siaap Pa....diantosan munntos salse (Siap Pa ditunggu kalau sudah selesai-red)"
Lalu baru pukul 20.03 dijawab "Enjing we nyak (besok aja ya-red). Spontan jawaban itupun direspon dengan "Tabuh baraha Pa?" (Jam berapa Pa?-red).
Tapi hingga Selasa, 10 Oktober 2023, pesan WhatsApp itu tak kunjung direspon. Sehingga, BogorZoneNews.com, pukul 14.33 kembali berinisiatif menanyakan janji Bambam tersebut.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...bagaimana Pa Bambam, apakah bisa bertemu?
Krn sy harus running beritanya. Terimakasih"
Namun tak kunjung ada jawaban pula. Selain itu dicoba pula ditelepon, namun tetap tak ada jawaban atau respon dari Plt. Kepala DLH, yang juga menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Penegakan Payung Hukum Lemah
Padahal, sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, sesuai UUPPLH juga mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Apalagi penanganan kawasan Puncak, yang merupakan bagian hulu Sungai Ciliwung, yang juga kawasan konservasi nasional dan hutan lindung tersebut, sudah diatur pula dalam berbagai payung hukum, yang diterbitkan pemerintah.
Diantaranya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Bogor‑Puncak‑Cianjur dikategorikan sebagai kawasan tertentu yang memerlukan penanganan khusus dan merupakan kawasan yang mempunyai nilai strategis sebagai kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya bagi wilayah Daerah Propinsi Jawa Barat dan wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor telah ditetapkan bahwa Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mempunyai fungsi kawasan lindung. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue