Ketegasan Hukum Aparat Pengadilan Negeri Cibinong Dituntut Korban Investasi Bodong dan Monopoli Perdagangan

Ketegasan Hukum Aparat Pengadilan Negeri Cibinong Dituntut Korban Investasi Bodong dan Monopoli Perdagangan

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Aparat Pengadilan Negeri Cibinong, dituntut ketegasan hukum terhadap terdakwa, NM, yang diduga tersangka investasi bodong dan monopoli perdagangan.

Pasalnya, NM, perempuan berusia 37 tahun, yang berdomisili di Perumahan Taman Anyelir 3 Blok Q3 No. 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu, diduga telah lihay dan culas menggasak dana nyaris sekitar Rp 14 miliar dari puluhan korbannya, yang berhasil dikelabui.

Lantaran itu, Jumat, 7 Juni 2024, sejumlah korban investasi bodong dan monopoli perdagangan tersebut mendatangi Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, di Cibinong. 

Ketika itu mereka mengungkapkan dugaan aksi keculasan dan kelicikan NM dalam aksi kejahatannya, untuk memperkaya dirinya sendiri.

Intan, salah satu korban mengaku akibat perbuatan NM, dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar 14 juta. Saat itu modus kejahatan NM mengajak Intan untuk kerjasama dalam usaha perdagangan sembako.

"Saya sudah berteman selama 7 tahun. Karena saya  lihat dia sudah sukses dengan usahanya. Makanya saya ingin belajar usaha dengan NM. Lalu dia mengajak kerjasama usaha sembako. Karena percaya, maka waktu NM meminta modal usaha sembako dgn kesepakatan bagi keuntungan, ya saya percaya saja," ungkap wanita berhijab, yang berasal dari Bekasi.

Intan percaya terhadap NM, karena selain sudah berteman lama, dan sudah sukses, tersangka itu juga lancar mengembalikan uang yang dipinjamkannya.

"Lalu saya ditawarkan kerjasama, NM meminta modal usaha sembako dengan kesepakatan bagi keuntungan. Kerjasama mulai Maret sampai Mei. Awalnya, bulan pertama dan kedua pembagian keuntungan berjalan lancar. Selanjutnya macet sampai sekarang," kata Intan.

Lantaran itu, Intan berupaya berulang kali menagih dana yang telah dikuasai NM. Hingga, NM  menjanjikan akan menyerahkan rukonya di Cilodong. Tetapi, angsurannya masih sebesar Rp 900 juta.

"Saya sudah habis-habisan gak punya uang lagi. Bagaimana mau melunasi angsuran Rp 900 juta itu," keluhnya.

Diakui Intan, hingga kini terkait perkara itu, dirinya belum melakukan langkah hukum. Alasannya, selain sudah tidak memiliki dana, NM juga mengancam tidak akan membayar kerugian yang diderita Intan.

Sementara itu, Nisa, korban lainnya mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar.  Hal itu terjadi lantaran aksi culas dan liciknya NM dalam mengelabui Nisa dalam kerjasama usahanya.

Kendati aksi culas dan liciknya berjalan dengan mulus dan lihay, namun NM kini harus terpaksa mendekam di balik jeruji Lapas Kelas II Cibinong.

Hal itu buntut dari laporan sejumlah korban ke aparat Polres Bogor, yang mendakwa NM dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 a KUHP. Dalam beberapa perkara tersebut, tersangka berhasil meraup kerugian para korban yang mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.

Penahanan tersangka dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau melakukan tindak pidana lain.

Hingga kini perkara nomor 272 pid.b 2024 Pengadilan Negeri Cibinong tersebut masih berproses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut kabar yang diperoleh, Senin, 10 Juni 2024, akan digelar persidangan putusan sela. Jika putusan sela ditolak Majelis Hakim, maka akan menjadi angin segar bagi terdakwa. Sedangkan bila diterima akan menjadi malapetaka bagi terdakwa untuk menjalani masa hukuman akibat perbuatan culasnya tersebut. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Arham Nawir, saat dikonfirmasi terkait perkara NM, mengatakan, akan mengecek sejauh mana proses persidangan perkara tersebut.
"Baik, nanti kami akan cek," ujarnya. ***

Penulis: Deddy Blue 
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author