Kontroversi Kepemimpinan Kades Bojong Murni, yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa dan Didesak Mundur

Kontroversi Kepemimpinan Kades Bojong Murni, yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa dan Didesak Mundur

Smallest Font
Largest Font

KEPEMIMPINAN Kepala Desa (Kades) Bojong Murni, Muhamad Kusnadi, yang akrab disapa Madun, disoal. Lantaran, diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2023. 

Bahkan, warganya sendiri telah melaporkan dugaan kasus Kades tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada 27 Desember 2024.

Laporan itu dipicu karena sejumlah program pembangunan tidak kunjung diselesaikan hingga jelang akhir tahun 2024. Meski begitu, Kades Madun berupaya merealisasikan program pembangunan tahun 2023 di akhir tahun 2024, dengan menggandeng pihak jasa kontraktor (jaskon) berinisial GDH. Namun tidak membuat warga membatalkan laporan ke APH.

Viral Status WhatsApp Picu Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bojong Murni Makin Memanas

Munculnya kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Banprov Jawa Barat di Desa Bojong Murni diawali dari viralnya status WhatsApp warga, yang berisi ajakan untuk melawan korupsi, dan menyoroti kondisi darurat desa tersebut, akibat indikasi penyelewengan bantuan keuangan untuk program ketahanan pangan hingga pembangunan infrastruktur.

Pasca viralnya status WhatsApp tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Bojong Murni berbondong-bondong mendatangi Kades Madun di kantornya, sebagai bentuk protes dan mempertanyakan anggaran tahun 2023 untuk berbagai program yang belum juga dikerjakan. 

Saat itu, Kades Madun berjanji akan segera melaksanakan program-program tahun 2023 yang belum terselesaikan dan meminta waktu hingga 31 Desember 2024.

Warga Lapor Ke Kejari Cibinong 

Menjelang pergantian tahun tepat pada 27 Desember 2024, beberapa perwakilan masyarakat Desa Bojong Murni mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong di Jalan Tegar Beriman, untuk melaporkan dugaan penyelewengan keuangan desa oleh Kades Madun. 

Dalam laporannya, disebutkan beberapa poin dugaan penyelewengan tahun anggaran 2023 sebagai tahap awal.

"Iya kami melaporkan Kades Madun atas dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2023. Ini laporan tahap awal, bukti dugaan penyimpangan lainnya sudah dikantongi nanti akan diserahkan ke APH," jelas Amran didampingi sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda usai membuat pelaporan.

Unjuk Rasa di Kantor Desa Bojong Murni 

Bahkan pada 3 Januari 2025, puluhan masyarakat dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Bojong Murni berbondong-bondong mendatangi kantor desa menggelar aksi unjuk rasa menuntut Madun mundur dari jabatannya.

"Kades Madun tidak amanah dan transparan dalam mengelola keuangan desa, jadi harus mundur dari jabatannya," ujar kordinator aksi, Amran, dalam orasinya.

Ia juga mengatakan, setelah muncul reaksi warga yang protes karena hasil MusrenbangDes tahun 2022 tidak dilaksanakan, padahal anggarannya sudah cair pada 2023. 

Bahkan, realisasi pembangunan tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada akhir 2024, hingga saat ini belum selesai dilakukan Kades, 

"Pembangunan di tahun anggaran 2023 hasil pengajuan (MusrenbangDes - red) tahun 2022, dilaksanakan pada akhir tahun 2024 setelah muncul reaksi warga. Artinya, ada dugaan penyelewengan anggaran dan LPJ fiktif alias kejahatan administrasi," imbuhnya.

Lebih jauh, Amran menuturkan, pelaksanaan pembangunan saat ini yang seharusnya selesai dikerjakan pada 2023 lalu, diduga menggunakan dana talangan hasil campur tangan 'broker' proyek, dengan memboyong GDH selaku jaskon, setelah mendapat dukungan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Ciawi, agar terjadi kesepakatan antara Kades Madun dan GDH.

"Upaya Kades Madun menyelesaikan pembangunan tahun anggaran 2023 dengan melibatkan GDH (jaskon - red) untuk meredam reaksi warga, itu sah-sah saja dan patut diapresiasi. Pertanyaannya, dana talang jaskon jadi tanggung jawab siapa? Apakah beban APBDes 2025 dan kemana anggaran tahun 2023?" ungkap Amran, seraya menambahkan bahwa bukti-bukti dugaan penyelewengan kades sudah dikantongi untuk melengkapi laporan di Kejari Cibinong.

Penjelasan Kades Madun

Di hadapan warga saat aksi demo, Kades Madun mengaku, jika pengelolaan keuangan dan realisasi pembangunan sudah sesuai prosedur, dan LPJ pun sudah diserahkan ke tingkat Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat. 

Madun juga mengatakan, pembangunan tahun anggaran 2023 yang tertunda pelaksanaannya sudah selesai dikerjakan.

"Ini bentuk aspirasi masyarakat yang harus diterima saya selaku Kepala Desa. Hari ini memang ada jadwal audiensi antara Pemdes dengan perwakilan warga, RT/RW hingga Kadus maupun tokoh masyarakat yang digagas BPD," kata Kades di tengah desakan peserta aksi, yang mendesak dirinya mundur dan LPJ tahun 2021 hingga 2024 diperlihatkan untuk dicek kebenarannya.

Dukungan Tertulis untuk Kades Madun Ditolak

Usai adanya aksi demo gabungan warga Bojong Murni dan aktivis mahasiswa, yang menuntut Kades Madun mundur dari jabatannya, karena dinilai sudah tidak amanah, muncul upaya yang diduga dari pihak Kecamatan Ciawi, untuk menggalang dukungan tertulis bagi Kades Madun. 

Dasep, salah seorang Kepala Dusun (Kadus) mengungkapkan, dirinya diminta oleh seseorang yang mengaku dari pihak Kecamatan Ciawi untuk mengajak seluruh Ketua RT dan RW mendukung Kades Madun secara tertulis.

"Saya ditelpon agar memberikan dukungan dan mengajak para RT dan RW, tapi surat dukungan itu ditolak untuk ditandatangani," tutur Dasep pada Minggu, 5 Januari 2025.

Ia menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut terdapat empat poin dukungan demi berjalannya sistem pemerintahan di Desa Bojong Murni, di antaranya:

1. Atas pertimbangan Kades bertanggung jawab terhadap keterlambatan pembangunan di Desa Bojong Murni yang saat ini sedang dilaksanakan.
2. Meminta Kepala Desa terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan.
3. Hak-hak masyarakat baik di bidang infrastruktur dan lainnya agar direalisasikan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
4. Persoalan hukum antara Kepala Desa dengan aparat penegak hukum (APH) diserahkan kepada Kades dan APH dalam prosesnya.

"Isi suratnya ada 4 poin tapi para Ketua RT/RW hingga Kadus tidak mau menandatangani, karena bisa melukai hati masyarakat," imbuhnya.

Tokoh pemuda Bojong Murni, Abdul menilai, adanya ajakan agar ketua RT/RW hingga Kadus memberikan dukungan secara tertulis pasca aksi demo menuntut Kades Madun mundur dari jabatannya, dianggap tidak etis karena dilakukan secara diam-diam. 

Menurutnya, Kades Madun seharusnya bersikap satria dalam menyikapi reaksi masyarakat yang muncul dengan mengembalikan amanat kepada rakyat alias mengundurkan diri.

"Jabatan kades itu merupakan amanat dari rakyat atau masyarakat di Desa Bojong Murni. Jika pemilik amanat minta dikembalikan, ya harus bersikap satria," pintanya.

Potensi Risiko Hukum di Balik Kesepakatan Kades Madun dengan Jasa Kontraktor GDH

Adanya kesepakatan antara Kades Madun dengan jasa kontraktor (jaskon) berinisial GDH, agar program pembangunan tahun 2023 bisa secepatnya direalisasikan, dianggap berpotensi risiko hukum.

Dugaan tersebut terungkap setelah sejumlah Kepala Desa mengikuti rapat musyawarah dengan Camat Ciawi beberapa waktu lalu.

"Kenapa pelaksanaan dilakukan setelah ada reaksi masyarakat, dan dikerjakan pada 2024 bukan tahun 2023? Itu uang hasil pajak untuk masyarakat melalui program-program hasil musrenbangDes 2022 lalu," kata Ujang (41), warga Desa Bojong Murni, menyikapi polemik yang saat ini terjadi, Minggu, 5 Januari 2025.

Informasi yang dihimpun, GDH pernah menjadi mitra Pemdes Bojong Murni sebagai jasa kontraktor dalam melaksanakan pembangunan, tapi kemitraan itu tidak berlangsung lama karena diduga ada perselisihan dalam hal pembayaran hasil pekerjaan. 

Belakangan diketahui, hingga saat ini salah seorang jaskon asal Kecamatan Cigombong terus berupaya agar Kades Madun melunasi sisa tagihan pekerjaan dalam program pembangunan di Desa Bojong Murni.

"Ada kesepakatan antara GDH dengan Kades Madun agar pembangunan bisa segera diselesaikan, karena muncul reaksi warga. Dalam kesepakatan itu, beberapa Kades dan pihak lain ikut sebagai fasilitator," ungkap salah seorang narasumber.

Pakar Hukum Soroti Penyelewengan Dana Desa

Pakar Hukum dari kantor hukum Ether, Edison SH menuturkan, penggunaan Dana Desa dan bantuan keuangan lainnya dimulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes), untuk disepakati penggunaan anggarannya pada tahun mendatang.

Misalnya, kata Edison, MusrenbangDes tahun 2022 harus dilaksanakan realisasinya pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan.

"Jika program pembangunan tahun anggaran 2023 hasil MusrenbangDes tahun 2022 tapi dilaksanakan pada akhir 2024, jelas akan memicu reaksi dan dugaan penyelewengan karena tidak sesuai aturan," jelas dia.

Dalam hal ini, masih kata Edison, BPK dan Inspektorat wajib melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh. Jika hasilnya ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran keuangan, sebagaimana dimaksud UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus menegakkan hukum.

"Dalam kasus Desa Bojong Murni, Inspektorat dan instansi lainnya harus secara terbuka dan transparan menyampaikan hasil pemeriksaan dan audit. Jika ada indikasi penyalahgunaan, APH harus bertindak apalagi ada pelaporan dari masyarakat di desa itu," tuturnya.

Edison memaparkan bahwa dalam UU nomor 31 tahun 1999 dan perubahan UU nomor 20 tahun 2001, makna korupsi menurut undang-undang yakni, menyalahgunakan keuangan karena jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Tujuan dari UU yang disebutkan di atas, di antaranya untuk melindungi keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Dalam pasal di UU itu diatur jenis-jenis tindak pidana korupsi dan sanksi pidana bagi pelakunya," papar Edison.

Dukungan atas Laporan Penyelewengan Dana Desa di Bojong Murni, Tuntutan Transparansi dan Aksi Demo

Aduan masyarakat di Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, atas dugaan penyelewengan keuangan desa oleh Kades Madun ke Kejari Cibinong, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Direktur advokasi masyarakat Jangkar Pakuan Padjadjaran (JPP), Saleh Nuranggga menyatakan, langkah ini merupakan upaya nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

"JPP mendukung langkah warga di Desa Bojong Murni dan meminta Kejari Cibinong segera bertindak, serta transparan dalam penanganan kasus itu," kata Saleh.

Dukungan juga datang dari Ketua DPC GRIB Kabupaten Bogor, Budi Lova, yang menegaskan, komitmen organisasinya dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Budi Lova menyatakan bahwa dirinya beserta ribuan anggota GRIB akan mendatangi kantor Kejari Cibinong, jika dinilai lambat dalam menangani kasus Bojong Murni.

"Kami akan kawal proses penanganan kasus oleh Kejari Cibinong. Soal Bojong Murni itu murni aspirasi masyarakat, jadi APH diharapkan serius, profesional, dan transparan," tandasnya.

Untuk diketahui, Aliansi Pemuda Bojong Murni berencana menggelar aksi demo di halaman kantor Kecamatan Ciawi pada Selasa, 7 Januari 2024. 

Tuntutan mereka adalah meminta Kades Madun mundur dan pihak kecamatan terbuka dalam LPJ Desa Bojong Murni dari tahun 2021 hingga 2024.

Dikutip dari berbagai sumber, masyarakat berhak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa. Sebab, LPJ Desa merupakan dokumen yang berisi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa, dan harus disusun oleh pemerintah Desa secara transparan.

Dalam LPJ desa, terdapat beberapa jenis laporan yang harus disusun, antara lain:

- LPJ Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
- LPJ Pemerintah Desa
- LPJ Keterangan Anggaran
- LPJ Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tujuan LPJ Desa
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. ***

𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬: 𝐑𝐢𝐟𝐚𝐢
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐃𝐞𝐝𝐝𝐲 𝐁𝐥𝐮𝐞

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author