KPU Kabupaten Bogor Rampungkan Coklit Kurang Dari 1 Bulan
BogorZoneNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor hanya dalam kurang dari satu (1) bulan, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih telah sudah rampung 100 persen.
Sebanyak 14.548 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) diterjunkan sejak 24 Juni 2024 lalu.
KPU Kabupaten Bogor sendiri, menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 3.924.292. Dari data yang diterima itu, akhirnya Kabapten Bogor terpetakan sebanyak 7.686 tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk mengolah data DP4 sebanyak itu, akhirnya kita membutuhkan petugas Pantarlih sebanyak 14.548 yang mulai bekerja dari tanggal 24 Juni sampai akan berakhir pada 24 Juli 2024,” kata Kepala Divisi data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, Asep Saeful Hidayat kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurutnya, dari kegiatan yang telah dilakukan KPU, ada pula koordinasi dengan PPK dan PPS.
“Alhamdulillah H-2 Kabupaten Bogor sudah menegaskan e-Coklit sebesar 100 persen,” katanya.
Menurut Saeful, target satu bulan pekerjaan Pantarlih sudah dilakukan dengan baik.
Terbukti, kurun waktu dua hari sebelum tanggal 24 Juli semua data yang dimintakan untuk dilakukan coklit sudah tersampaikan kepada KPU Kabupaten Bogor melalui e-coklit dengan baik sebanyak 100 persen.
“Kami sampaikan alhamdulillah H-2 yakni 22 Juli, Pantarlih se-Kabupaten Bogor mampu menuntaskan tugasnya 100 persen dan sudah terupdate di e-coklit,” ungkap Saeful.
Dia menjelaskan, kondisi di lapangan dan kendala yang dialami oleh petugas pantarlih, misalnya di pemilih yang berada di komplek perumahan yang susah ditemui, dan pada waktu tertentu saja mereka hanya ada dirumah.
Dengan kondisi seperti ini, masih kata Saeful, kemudian petugas melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan kewilayaham setempat seperti RT dan RW. Kemudian dengan jajaran Kepala desa, hingga teragendakan komunikasi antara Pantarlih dengan masyarakat yang ada di perumahan.
Begitu juga kendala yang masuk kedalaman kategori tidak memenuhi syarat (TMS), yakni yang sudah meninggal, pindah datang, pindah keluar. Hal seperti itu harus dibuktikan dengan administrasi.
“Hingga komunikasi informasi yang diperoleh terhadap kategori TMS tadi, dilakukan koordinasi dengan pihak desa. Akhirnya pihak desa menerbitkan surat keterangan bahwa orang tersebut sudah tidak ada di wilayahnya. Kemudian dilakukan tindakan oleh petugas Pantarlih dan PPS,” bebernya.
“Dengan begitu, lanjut Saeful, pada saat proses coklit ketika ada yang seperti itu, maka yang termasuk dalam kategori TMS bisa langsung dikeluarkan keterangan oleh pihak desa,” sambungnya.
Lalu bagaimana pengawasannya, lanjut dia, yang pertama KPU Kabupaten Bogor membentuk Korwil. Semua komisioner disebar menjadi menjadi lima (5) kelompok, dimana masing-masing komisioner akhirnya memantau atau melakukan koordinasi dengan 8 Kecamatan.
“Jadi semuanya dilakukan oleh komisiner dari KPU Kabupaten Bogor dan melibatkan semua kesekretariatan. Tim KPU Kabupaten Bogor melakukan kunjungan atau supervisi kepada Kecamatan yang ditugaskan,” jelas Saeful.
Kemudian di KPU Kabupaten Bogor membentuk layanan Help Desk. Jadi ketika ada laporan atau aduan dari masyarakat, lalu ada kendala yang dialami Pantarlih PSS dan PPK, tim Help Desk selalu siap dengan membuka layanan zoom meeting.
“Ketika turun kelapangan juga kami selalu mengawasi kegiatan petugas Pantarlih untuk memastikan apakah ada prosedur yang salah atau tidak dalam melakukan coklit. Pantauan kami dilapangan tidak ditemukan kesalahan,” tegasnya.
Bagaimana memastikan profesionalisme yang dilakukan oleh Pantarlih dilapangan, yakni dengan metode pendampingan oleh PKD dan di Kecamatan juga diawasi.
Dengan pengawasan itu, dia berharap menjadi sarana yang efektif dalam konteks memantau kerja pantarlih di lapangan berjalan dengan baik.
“Sampai saat ini, begitu ada laporan dari Bawaslu, Panwascan dan PKD itu kami terima dan langsung kami lakukan tindakan terhadap laporan yang disampaikan tersebut,” tutupnya. ***
Penulis: Fajar
Editor: Muhammad Zafry Akbar