Mantap... Pj. Bupati Bogor Minta PT. Jaswita Jabar Hentikan Aktivitas, Bila Tidak Bakal Dibongkar Paksa
BogorZoneNews - Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu meminta PT. Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita Jabar) menghentikan aktivitas pembangunan area wisata di kawasan Puncak.
Bahkan bila proyek PT. Jaswita Jabar, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu, belum memenuhi perijinan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan akan bongkar paksa proyek tersebut.
“Kami akan menegakkan aturan, paling lambat sampai bulan Agustus segala perizinan harus dipenuhi, jika tidak terpenuhi maka akan kami bongkar,” tegas Asmawa Tosepu.
Hal itu ditegaskannya saat pertemuan dengan jajaran PT. Jaswita Jabar, yang mengunjungi Pj. Bupati Bogor di Ruang Rapat Bupati Bogor, Rabu, 17 Juli 2024.
Saat pertemuan itu hadir Direktur Utama PT. Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho beserta jajaran. Sedangkan yang mendampingi Pj. Bupati Bogor, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dijelaskannya, dalam pertemuan itu disepakati pengembangan wilayah rujukannya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadikan sebagai panglima dan harus dipatuhi.
“Kami menegaskan terkait beberapa aktivitas yang ada di Puncak, baik Jaswita eks Rindu Alam maupun Jaswita Bina Lestari yang mengelola wahana permainan, manakala belum ada izinnya kami minta untuk menghentikan aktivitas,” jelas Asmawa.
Selain itu, Asmawa Tosepu mengungkapkan, dalam pertemuan itu juga disepakati bersama, untuk wahana bianglala akan dipindahkan, karena tidak sesuai dengan site plan.
Sedangkan bangunan Asep Stroberi dari sisi perizinannya juga belum ada, maka tahapan perizinannya juga harus dipenuhi dahulu.
Banyak Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah 'Ditubruk'
Sebagai informasi, pelaksanaan proyek PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak, telah membabat habis lahan kebun teh PTPN VIII Gunung Mas. Hal itu lantaran pihak PTPN VIII Gunung Mas memberikan izin Kerja Sama Operasi (KSO).
Akibatnya banyak payung hukum dan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten Bogor, yang 'ditubruk' alias dilanggar.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008, Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur disebutkan, antara lain kawasan Puncak merupakan, kawasan lindung, kawasan hutan lindung, dan kawasan resapan air.
Sehingga pemanfaatan lahan tersebut harus sesuai fungsi dan peruntukannya. Sehingga, bila Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPMPTSP menerbitkan perijinan proyek PT Jaswita Jabar, maka dipastikan melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tersebut.
Belum lagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Sebab keberadaan UUPPLH itu dimaksudkan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan ekosistem lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Tata Ruang Disulap Tata Uang
Terjadinya pelanggaran tersebut patut diduga keras, lantaran PT. Jaswita Jabar 'dibekingi' sejumlah oknum pejabat dan jajaran dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Lantaran, para oknum itu diduga tidak segan-segan merubah peraturan tentang Tata Ruang menjadi Tata Uang, karena mencari peluang untuk menggendutkan rekening pribadinya masing-masing.
Karena itu, Pj. Bupati Bogor sudah seharusnya mengerahkan tim auditor dan inspektorat, untuk memeriksa secara masif sejumlah oknum pejabat dan jajarannya, yang diduga keras melegalkan pelanggaran berbagai payung hukum terkait kawasan konservasi Puncak.
Menurut informasi yang dihimpun BogorZoneNews.com menyebutkan, lahan proyek yang akan dibangun area wisata tersebut mencapai luas sekitar 15 hektar.
Lahan tersebut berada di kawasan konservasi Puncak, yang merupakan tanah negara yang dikelola PTPN VIII Gunung Mas, dan sebagian yang dikelola pihak PT Perhutani atau Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue