Pemerintah Kabupaten Bogor Canangkan Hutan Kota Tegar Beriman
BogorZoneNews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mencanangkan Hutan Kota Tegar Beriman, Jumat, 29 September 2023.
Lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 2,7 hektar, yang berada di Jalan Tegar Beriman, Cibinong telah dicanangkan menjadi area hutan kota, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bogor menambah ruang terbuka hijau (RTH).
"Pencanangan Hutan Kota Tegar Beriman ini, merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menambah ruang terbuka hijau," sebut Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji.
Menurutnya, selain menambah RTH, pembangunan Hutan Kota Tegar Beriman yang bakal menjadi fasilitas publik tersebut menggunakan anggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan Bank BJB.
"Anggaran yang kami butuhkan itu sekitar Rp1,1 saat ini baru ada Rp900 jutaan. Nantinya di hutan kota itu akan dibangun beberapa fasilitas publik, antara lain menara pandang dan jogging track, juga fasilitas olahraga," sebut Bambam.
Ditegaskan Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, pembangunan Hutan Kota Tegar Beriman tersebut ditargetkan rampung pada 2 tahun mendatang. Sehingga sudah dapat dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, berdasarkan Undang - Undang No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, pemerintah kabupaten dan kota memiliki tugas untuk memenuhi ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen, dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
"Dengan dicanangkannya Hutan Kota Tegar Beriman maka menambah persentase ruang terbuka hijau di Kabupaten Bogor," katanya.
Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan membangun satu hutan kota setiap tahunnya, mengingat manfaatnya yang besar bagi masyarakat, keseimbangan ekologi, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, mengurangi risiko banjir, menciptakan keteduhan sekaligus sebagai tempat rekreasi.
"Karena itu, saya minta kepada instansi-instansi terkait, untuk merawat dan menjaga hutan kota ini dari aksi-aksi yang merugikan masyarakat, atau aksi yang merusak ekosistem hutan kota dan mengganggu ketertiban umum," sebutnya.
Lebih lanjut Burhanudin mengucapkan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mentargetkan pembangunan satu hutan kota setiap tahunnya.
Lantaran itu, sejumlah instansi dan dinas terkait, mulai tahun depan, 2024 untuk membuat kajian kebutuhan ruang terbuka hijau perkotaan, khususnya Cibinong.
"Kita masih memungkinkan untuk memenuhi 20 persen kewajiban pemerintah menyediakan ruang terbuka hijau perkotaan. Dibuatkan kajian tahun 2024 nanti, titik mana-mana saja yang akan menjadi ruang terbuka hijau perkotaan, khususnya Cibinong," tandasnya. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue