Pemerintah Kabupaten Bogor 'Dikebiri' KEK Lido
BogorZoneNews - Pemerintah Kabupaten Bogor 'Dikebiri' aturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Pasalnya meski pelaksanaan pembangunan KEK Lido banyak menabrak perundang-undangan dan peraturan, termasuk Peraturan Daerah setempat, nyatanya KEK Lido tidak bisa diintervensi pemerintah daerah setempat.
Seperti yang telah dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan II Wilayah Ciawi, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, yang telah berupaya melakukan langkah-langkah sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Namun dipatahkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
"Kami sudah berusaha mengambil langkah melakukan tupoksi kami, dengan mengirimkan surat untuk melakukan pengawasan. Namun kami diperlihatkan Peraturan Pemerintah tersebut," ungkap Kepala UPT Penataan Bangunan II Wilayah Ciawi, Agung Tarmedi, di ruang kerjanya, Selasa, 24 Oktober 2023.
Dijelaskannya, lantaran Peraturan Pemerintah itu, maka Pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa melaksanakan berbagai tindakan pengawasan, penindakan dan penegakan peraturan daerah yang berlaku.
"Sebab Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan anggota dari Dewan Kawasan, yang telah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2021 itu," jelasnya.
Lantaran hal-hal tersebut, maka berbagai kewajiban Pemerintah Kabupaten Bogor terkait perundang undangan 'Dikebiri'.
Bahkan dipaksa untuk mengabaikan pengawasan, penindakan dan penegakan berbagai perundang undangan dan peraturan yang berlaku.
Padahal di KEK Lido, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor tersebut diduga banyak berbagai pelanggaran yang terjadi.
Diantaranya pengurukan Danau Lido, yang merupakan danau alam, dan banyaknya pembangunan infrastruktur berupa gedung-gedung, yang perizinannya diduga masih belum jelas. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue