Pemerintah Kabupaten Bogor Laksanakan Tahap III Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Puncak
𝕭𝖔𝖌𝖔𝖗𝖓𝖊𝖜𝖘𝖗𝖔𝖔𝖒 - Janji Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan tahap III penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, akhirnya direalisasikan, Senin, 11 November 2024.
Aksi penertiban tersebut merupakan tindakan penyempurnaan dari penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap I dan tahap II.
Selain, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, yang menertibkan bangunan liar tak berizin tersebut, jajaran terkait Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk TNI dan Polri, juga terlibat dan mendukung eksekusi penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.
Target tahap III penertiban bangunan liar di kawasan Puncak itu ada tiga lokasi, masing-masing, Warung Patra atau Warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah.
Bersama aparat gabungan TNI-Polri, eksekusi penertiban dan pembongkaran bangunan liar itu dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tersebut, merupakan rencana yang sudah diagendakan, sesuai arahan Pj. Bupati Bogor, yang mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Selain telah melalui proses yang cukup panjang, juga telah dibahas dan dikaji dalam rapat internal, maupun rapat eksternal, bersama TNI Polri.
“Akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada. Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada, untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, pertama warpat, kedua di Puncak Asri, dan ketiga blok pedagang buah,” jelas Cecep.
Menurut Cecep Imam, para oknum pedagang itu kembali melakukan aktivitas mendirikan bangunan tidak berizin di lokasi, yang telah diterbitkan. Sehingga, seolah-olah Pemerintah dianggap tidak ada.
Bahkan, mereka diduga sempat mengajak para PKL yang sudah berjualan di rest area Puncak untuk kembali berjualan di Warpat.
“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, Warpat, Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” tutur Cecep Imam.
Lebih lanjut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan, jika ada yang merasa didiskriminasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, dipersilahkan melakukan langkah hukum.
"Ajukan kami ke hukum. Kegiatan penertiban ini terkait dengan penegakkan Peraturan Daerah. Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk didukung oleh TNI dan Polri," tegasnya.
Ditambahkannya, para pedagang tersebut tidak hanya dieksekusi. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memberikan tempat yang layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas, yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang. ***
𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬: 𝐑𝐢𝐳𝐤𝐲
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐙𝐚𝐟𝐫𝐲 𝐀𝐤𝐛𝐚𝐫