Pemkab. Bogor Berupaya Menjamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak 1,8 Juta Lebih Anak-Anak
BogorZoneNews - Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi 1.852.756 anak berusia 0-19 tahun.
Lantaran itu, komitmen stakeholder, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan diintegrasikan, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Berdasarkan data BPS tahun 2022 di Kabupaten Bogor terdapat sebanyak 1.852.756 anak berusia 0-19 tahun.
Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan pelayanan yang merata dan berkualitas, khususnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Diantaranya, mengintegrasikan komitmen stakeholder, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan.
Beberapa Regulasi Diterbitkan
Bahkan, beberapa regulasi telah diterbitkan untuk menguatkan kelembagaan antara lain, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2015, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2018, tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2021, tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, Perbup Nomor 67 tahun 2021, tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat.
Ada pula, Keputusan Bupati Nomor 476/376/KPTS/2017, tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor, Keputusan Bupati Nomor 463/455/Kpts/Per-UU/2020, tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor periode tahun 2020-2025.
Bahkan saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyusun Perda Kabupaten Bogor, tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Kabupaten Bogor, tentang PAUD Holistik Integratif, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan DPRD.
"Selain regulasi berbagai langkah juga telah dilakukan Pemkab Bogor melalui Perangkat Daerah, lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA secara sinergi, melalui koordinasi intensif dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa, yang didasarkan pada lima klaster perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak" papar Iwan Setiawan, saat mengikuti kegiatan verifikasi lapangan evaluasi KLA Tahun 2023 secara online oleh tim verifikator dari DP3AKB Jawa Barat, di Ruang Rapat I Setda, Rabu, 7 Juni 2023.
Kelima klaster tersebut yakni, hak sipil, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus.
"Kami melalui DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), juga telah meluncurkan aplikasi “SI GADIS” yaitu sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online," ujar Plt. Bupati Bogor.
Dibentuk Satgas PPA
Selain itu, juga telah dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 416 desa dan 19 kelurahan se-Kabupaten Bogor, yang beranggotakan masyarakat desa setempat, agar bersama-sama mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dibentuknya Gugus Tugas Kecamatan layak anak di 40 Kecamatan dalam upaya mendorong Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk mewujudkan Kecamatan, Desa/Kelurahan ramah anak, guna mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak," jelas Iwan Setiawan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah membentuk Forum Anak tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Begitu juga layanan elektronik kependudukan khusus bayi baru lahir, yang terintegrasi mencakup pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
"Kami menyadari mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak merupakan upaya yang penuh dengan tantangan, berkelanjutan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk itu kami harap masukan dari tim verifikator menjadi motivasi bagi kami untuk mampu mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak," imbuhnya. ***
Penulis: Dicky
Editor: Deddy Blue