Pemkab Bogor Kebut Proses Pemanfaatan Rest Area Gunung Mas
BogorZoneNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kebut proses percepatan optimalisasi dan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Puncak, yang ada di Kecamatan Cisarua.
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, saat ini Pemkab Bogor telah mematangkan persiapan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, bagi para pedagang kaki lima yang berada di wilayah Puncak.
"Secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan. Pada prinsipnya semua pihak bersepakat, punya komitmen yang sama, punya semangat yang sama untuk segera memanfaatkan rest area secara optimal," kata Pj. Bupati Bogor, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Asmawa Tosepu, tidak ada biaya parkir alias gratis di kawasan Rest Area Gunung Mas Puncak, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir.
“Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak. Segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas Puncak, fasilitasnya sudah kami sediakan. Bagi para pedagang yang kuncinya sudah ada tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada di Rest Area Gunung Mas Puncak,” tutur Asmawa.
Di tempat terpisah, Pj. Sekretaris Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menyebutkan, target pemindahan akan dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang, artinya mulai tanggal 24 Juni 2024 para Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Puncak harus mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas Puncak.
“Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” sebut Suryanto Putra. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue