Pemkab Bogor Kerahkan Pasukan Humanis,Tata Pedagang Puncak Masuk ke Rest Area Gunung Mas
PakuanBaru - Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu memimpin apel gelar pasukan bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor dan aparat gabungan lainnya, di Rest Area Gunung Mas, Puncak, Senin, 24 Juni 2024.
Hal itu terkait aksi eksekusi Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap ratusan pedagang kaki lima, yang berdagang di sepanjang jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya telah berulang kali mendapat peringatan dari pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.
Peringatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban bangunan tanpa izin.
Selain itu juga, terkait rencana Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak.
Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 8 tahun lalu pada tahun 2017, bahkan berdasarkan dokumen DPRD bahwa pada 2005 ada perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor, para pedagang akan secara sukarela siap untuk dipindahkan dan menempati jika rest area sudah terbangun.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menegaskan, pemanfaatan rest area sangat penting, selain memberikan jaminan dalam melakukan usaha juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang, terutama para pedagang di wilayah Puncak Kabupaten Bogor.
“Pada kesempatan ini saya titip beberapa hal, pertama lakukan pergeseran secara humanis. Rasanya hari ini momentum untuk kita mulai dan saya yakin warga masyarakat terutama pedagang sudah mengetahui hal ini,” tegas Asmawa Tosepu.
Dikatakan Asmawa Tosepu, rest area sudah dibangun, tentu harus segera dimanfaatkan jangan sampai mubazir.
"Saya pikir sosialisasi sudah cukup, pemberitahuan sudah, pengumuman sudah, hari ini kita dorong untuk bersama-sama memanfaatkan rest area ini,” ujar Pj. Bupati Bogor.
Lantaran itu Pj. Bupati Bogor meminta kepada seluruh pedagang kawasan Puncak, untuk memahami penggeseran bukan hanya dalam rangka ketertiban umum, tetapi juga untuk estetika kawasan Puncak.
Karena kawasan Puncak merupakan kawasan yang menjadi ikon Kabupaten Bogor. Sehingga estetika, keasrian, termasuk dalam rangka mengurangi terjadinya kemacetan di kawasan Puncak harus dilakukan bersama-sama.
“Penertiban ini kami lakukan bukan hanya dilakukan di kawasan Puncak saja, tapi akan terus kami lakukan ke seluruh wilayah Kabupaten Bogor, terutama terhadap bangunan tanpa izin. Tentunya akan kami lakukan secara humanis, karena kawasan-kawasan lain juga membutuhkan kehadiran kita seperti ini. Itulah tugas pemerintah salah satunya adalah menjadi regulator memastikan lahirnya ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” tandas Pj. Bupati Bogor. ***
Penulis: Dicky
Editor: Muhammad Zafry Akbar