Penertiban Kawasan Puncak Tahap Dua, 196 Bangunan Liar Bakal Dieksekusi
BogorZoneNews - Sebanyak 196 bangunan liar di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor bakal dieksekusi pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang.
Tindakan eksekusi tersebut bakal dilakukan sekitar 800 personel aparat gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI, Polri dan unsur vertikal lainnya.
"Pada 26 Agustus 2024, pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak, dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya," sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, Selasa, 20 Agustus 2024.
Hal itu disebutkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Penataan Kawasan Puncak Tahap dua bersama Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat VII Setda Cibinong, Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut dikatakan Cecep Imam Nagarasyid, eksekusi dalam pelaksanaan penataan kawasan Puncak tahap dua tersebut, sebagai aksi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengawal, membantu mengamankan. Mudah-mudahan apa yang akan kita kerjakan berjalan dengan baik, jika semua komitmen berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tempat pembuangan puing sampah juga sudah kami siapkan untuk memudahkan dan mencegah terjadinya kemacetan,” tuturnya.
Diungkapkannya, Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024.
Kemudian, esok 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan, 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP, dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak, dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya.
“Kita lakukan secara kolaborasi dengan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya.
Lantaran itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor menyebutkan, melalui kegiatan rakor bersama seluruh perangkat daerah Lingkup Pemkab Bogor, tujuannya untuk bersama-sama membangun komitmen, menyamakan persepsi dan mempersiapkan segala kebutuhan logistik, juga personel, sebelum melakukan aksi penataan kawasan puncak tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji memaparkan, dari hasil pembahasan rencana pelaksanaan kegiatan penataan kawasan Puncak tahap dua, Damkar menyediakan dua kendaraan juga APAR, Dinkes menyediakan ambulance, DLH menyediakan 50 truk pengangkut sampah dengan 250 personel, untuk Dishub menerjunkan 40 personil pengamanan.
Sedangkan DPUPR menyediakan dua kendaraan berat, dua dump truk dan satu loader dan satu unit loader dari BPBD, DPKPP mendata jenis bangunan dan melakukan pendampingan tim Satpol PP, sementara Satpol PP pengawalan alat berat dan kendaraan truk sampah. ***
Penulis: Fajar
Editor: Muhammad Zafry Akbar