Penertiban Kawasan Puncak Tahap Dua, Pemkab Bogor Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
BogorZoneNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali akan melakukan penertiban kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang.
Lantaran itu, Pemkab Bogor menghimbau para pengendara yang mengarah ke Cianjur atau Bandung bisa menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi. Supaya dapat menghindari kemacetan dan kepadatan lalulintas.
Menurut rencana, penertiban akan dilakukan mulai dari sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas, berupa buka tutup jalur selama penertiban kawasan Puncak berlangsung.
“Kepada masyarakat terutama pengguna jalan di jalur Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung, sebisa mungkin menghindari lokasi penertiban dengan memilih jalur alternatif demi kenyamanan dan terhindar dari penumpukan kendaraan. Jalur alternatif yang bisa dilalui yakni melalui jalur Jonggol atau Sukabumi,” jelas Dadang, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dadang mengungkapkan, rekayasa lalu lintas secara situasional akan diberlakukan pada 26 Agustus 2024, mulai pukul 05.00 WIB sampai selesai.
"Kami akan menerjunkan sebanyak 40 personel yang akan ditempatkan di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin," ujarnya.
Untuk diketahui, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum.
Targetnya, sebanyak 196 bangunan di jalur Puncak yang akan ditertibkan, dengan menurunkan sekitar 800 personel gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya. ***
Penulis: Dicky
Editor: Muhammad Zafry Akbar