Penertiban Kawasan Puncak Tahap Dua, Ratusan Bangunan Liar Dibongkar Paksa
BogorZoneNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menertibkan kawasan Puncak tahap dua. Sebanyak ratusan bangunan liar di sepanjang jalur Puncak Kabupaten Bogor, mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass dibongkar paksa, Senin, 26 Agustus 2024.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya 24 Juni 2024 lalu, Pemkab Bogor telah membongkar paksa terhadap 330 bangunan liar lapak pedagang kaki lima, yang kini telah direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Puncak.
Sedangkan penertiban kawasan Puncak tahap dua kali ini sebanyak 196 bangunan liar menjadi target pembongkaran paksa.
Penertiban dan penataan kawasan Puncak tersebut merupakan wujud Pemkab Bogor menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009, tentang Penataan Bangunan, termasuk Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, penertiban kawasan Puncak tahap dua itu, untuk menata kawasan Puncak. Bahkan, Pemkab Bogor mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian PUPR yang sudah membangun rest area untuk tempat berdagang, bagi para pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalur Puncak.
“Hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen, sehingga kami harapkan para pedagang yang masih menempati bangunan liar di jalur Puncak saat ini untuk segera direlokasi. Dari 196 bangunan yang menjadi target pada tahap kedua ini, setelah dilakukan penjelasan dan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri. Artinya ada kesadaran dan ini memang menjadi SOP bagi Pemerintah Kabupaten Bogor melalui peringatan, kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan perintah untuk membongkar secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu.
Asmawa Tosepu menyebutkan, aparat gabungan yang dikerahkan ada sekitar 1.200 personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, kemudian Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun untuk membantu melakukan pembongkaran bagi para pedagang yang belum sempat membongkar secara mandiri.
“Adapun yang belum sempat membongkar secara mandiri, mungkin ada hambatan dari sisi peralatan maka kami memberikan bantuan. Hari ini full team, didukung dari pemerintah pusat hadir langsung bersama-sama kami, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang hadir Pak Agus secara langsung bersama tim, kemudian dukungan dari Kementerian PUPR dan stakeholder terkait perkebunan di Kabupaten Bogor hadir dari Polres, termasuk Brimob, kemudian dari TNI, dari Garnisun dan OPD lain yang ada di Kabupaten Bogor,” sebutnya.
Pj. Bupati Bogor menegaskan, pedagang yang telah ditertibkan akan direlokasi dan digeser ke Rest Area Gunung Mas. Semua pedagang yang menempati bangunan liar ini sudah disiapkan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas, dan ini sangat representatif, dan juga didukung oleh PTPN, bahkan PTPN akan memberikan tambahan lahan untuk pembangunan manakala masih dibutuhkan.
“Mari, sama-sama kita laksanakan tugas ini, karena semuanya bukan untuk kepentingan pribadi maupun perorangan tetapi semata-mata untuk masyarakat. Mudah-mudahan ini juga tidak terlalu lama. Tuntas hari ini, oleh karena itu dukungan dari semua pihak menjadi penting. Saya titip, pertama, jaga keselamatan diri pribadi masing-masing. Ini yang paling utama. Kemudian yang kedua, jaga keselamatan tim. Kemudian, kedepankan atau pendekatannya bersifat humanis. Kalau ada penolakan, silakan dinegosiasikan,” tandasnya.
Selanjutnya, Direktur Penertiban Dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto menuturkan, kegiatan hari ini merupakan kegiatan dalam rangka penertiban bangunan liar yang ada di kawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor.
“Kami dari Kementerian sifatnya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka penegakan Perda yang ada di wilayahnya. Terutama penertiban ini, karena kami menilai akan menjadi pesan bagi masyarakat bahwa melaksanakan pembangunan harus mengikuti norma aturan yang berlaku. Bangunan yang hari ini dibongkar adalah bangunan liar yang tidak berizin untuk itulah Pemkab Bogor melakukan penertiban,” imbuhnya. ***
Penulis: Dimas
Editor: Muhammad Zafry Akbar