Perijinan 1.740 Vila di Puncak Diduga Dimanipulasi, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Bentuk Timsus
BogorZoneNews - Sebanyak 1.740 bangunan vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua diduga memanipulasi perijinan.
Lantaran itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, akan segera membentuk tim khusus (Timsus) untuk menangani persoalan tersebut.
Pasalnya, manipulasi perizinan vila tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 63 Tahun 2013, tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Selain itu, perizinan vila yang dimanipulasi menjadi izin rumah tinggal, sangat berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
“Kita akan segera membentuk tim khusus. Nantinya timsus akan bertugas untuk melakukan pendataan, pemeriksaan dan melihat fakta yang ada di lapangan. Memang permasalahan pada bangunan vila di kawasan puncak sudah menjadi permasalahan klasik dan terus menjadi perhatian kami untuk ditindak sesuai aturan,” sebut Cecep, kepada wartawan saat ditemui di Pullman Ciawi, Kamis 19 Oktober 2023.
Kendati begitu, Cecep mengaku pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Lantaran, DPKPP yang berwenang untuk memeriksa persoalan perizinan tersebut.
Tetapi, menurutnya, melalui tim khusus yang dibentuk, nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara door to door ke lapangan.
“Kita akan telusuri dengan mengecek vila-vila itu ke tiap desa-desa. Kita akan periksa soal perizinannya, soal penggunaannya, soal kepemilikan lahannya dan lain sebagainya. Data-data yang ada saat ini dari Kecamatan Cisarua, akan kita kroscek ke lapangan, agar diketahui keabsahan vila-vila tersebut,” jelas Kasat Pol PP Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Cecep mengungkapkan, saat ini Satpol PP Kabupaten Bogor masih menjalankan kegiatan pemeriksaan dan penertiban vila-vila dari kawasan hulu hingga hilir, yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan DPKPP Kabupaten Bogor.
"Ada kendala dalam penertiban vila-vila liar yaitu soal eksekusi pembongkaran, yang belum menggunakan sistem sekat bertahap. Seharusnya Kementrian ATR/BPN, membatasi jarak pembongkaran vila-vila, agar seluruh vila yang melanggar dan masuk list ekskusi pembongkaran bisa merata," ungkap.
Karena faktanya, ketika ada pembongkaran di sebuah titik, masih ada bangunan vila yang ketinggalan, sehingga jadi kecemburuan sosial.
“Banyak masalah yang terjadi saat pembongkaran, untuk itu saya minta ke DPKPP agar memberikan data-data obyektif. Jadi, kami saat ini masih menunggu pelimpahan dari DPKPP, dan siap melakukan ekskusi pembongkaran apabila berdasarkan data-data vila tersebut terbukti melanggar aturan,” tandas Cecep. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue