Pj. Bupati Bogor: Bebas Biaya Retribusi Selama Enam Bulan Bagi Pedagang yang Manfaatkan Rest Area Puncak
BogorZoneNews - Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu serius membuktikan jaminan kenyamanan bagi para pedagang di Rest Area Gunung Mas.
Salah satunya, menggratiskan retribusi pemanfaatan rest area selama enam bulan ke depan bagi para pedagang yang ditata dan memanfaatkan rest area tersebut.
Hal itu ditegaskan Pj. Bupati Bogor pada saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, Senin, 24 Juni 2024.
Perlu diketahui, biaya retribusi berlaku Rp.17 ribu perhari bagi setiap kios, akan tetapi selama enam bulan ke depan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup," jelas Pj. Bupati Bogor.
Lanjut Pj. Bupati Bogor, selain pembebasan biaya retribusi pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Gunung Mas Puncak.
"Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak," ungkapnya. ***
Penulis: Fajar
Editor: Muhammad Zafry Akbar