Proyek Jaswita Abaikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Kabupaten Bogor 

Proyek Jaswita Abaikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Kabupaten Bogor 

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Pelaksanaan proyek PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang diduga bakal membabat habis lahan kebun teh PTPN VIII Gunung Mas abaikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan yang dihimpun BogorZoneNews.com menyebutkan, lahan proyek yang akan dibangun area wisata tersebut dikabarkan seluas sekitar 15 hektar. 

Lahan tersebut berada di kawasan konservasi Puncak, yang merupakan tanah negara yang dikelola PTPN VIII Gunung dan sebagian oleh pihak PT Perhutani atau Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

"Kaitan dengan Kecamatan hanya sebatas saat pengurusan izin lokasi saja. Lainnya tidak ada lagi. Soal perijinan lengkap, silahkan tanya ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bogor," ungkap Camat Cisarua, Ivan Pramudya, saat ditemui BogorZoneNews.com, Senin, 16 Oktober 2023. 

Lantaran pembangunan proyek PT Jaswita Jabar tersebut, Ivan mengatakan, wajar saja bila masyarakat sekitar berteriak.

Pasalnya, selain perijinannya masih berproses. Dampak yang sangat terasa bagi masyarakat, karena terjadinya perusakan ekosistem lingkungan.

"Yang saya tahu soal perijinannya masih diproses. Terkait dampak yang dirasakan masyarakat, wajar saja kalau masyarakat berteriak," katanya.

Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan proyek Jaswita tersebut.

"Katanya proyek itu untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tapi harusnya, pihak PT Jaswita cerdas berpikir. Jangan karena alasan meningkatkan pendapatan dan membantu perekonomian masyarakat sekitar, alam Puncak dibabat dan dirusak," keluh Hendra, saat ditemui di sekitar lokasi landing Paralayang Gunung Mas.

Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Proyek Distop

Sementara itu, lantaran dikabarkan kegiatan proyek tersebut belum mengantongi perijinan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui sejumlah dinas terkait, telah menerbitkan surat teguran penghentian atau kegiatan proyek itu distop.

"Betul, perijinannya masih proses. Kami juga masih mengkaji, menganalisa masalah Analisis Dampak Lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Selain itu juga Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," jelas Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji.

Menurutnya, karena belum sesuai dengan berbagai ketentuan atau peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor yang berlaku. Maka pihaknya telah menerbitkan surat teguran agar kegiatan pelaksanaan proyek tersebut distop.

"Kami sudah minta agar proyek itu distop dulu, sampai ada perijinannya," ujarnya.

Kendati begitu, dari pengamatan BogorZoneNews.com, Senin, 16 Oktober 2023, di lokasi proyek itu kegiatan pembangunan masih berlangsung. Padahal, dikatakan pihak DLH, dari informasi yang diterima kegiatan proyek itu sudah dihentikan.
"Kemarin, kami dapat laporan proyek sudah distop," imbuhnya 

Sedangkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah Ciawi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi mengungkapkan, pihaknya telah sebanyak tiga kali menyampaikan surat teguran.

Hal itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pihaknya. Bahkan, hingga Senin 16 Oktober 2023 petang, pihaknya telah menyampaikan nota dinas ke DPKPP Kabupaten Bogor.

"Tiga surat teguran sudah kami sampaikan, dan kami sarankan untuk distop dulu kegiatannya. Karena belum ada izinnya. Kenapa terus bandel dan merepotkan banyak pihak. Tadi, sore ini kami sudah mengirim nota dinas ke DPKPP Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008, Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur disebutkan, antara lain kawasan Puncak merupakan, kawasan lindung, kawasan hutan lindung,  dan kawasan resapan air.

Sehingga pemanfaatan lahan tersebut harus sesuai fungsi dan peruntukannya. Karena itu, bila Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPMPTSP menerbitkan perijinan proyek PT Jaswita Jabar, maka diduga melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tersebut.

Belum lagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Sebab keberadaan UUPPLH itu dimaksudkan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author