PTPN VIII Lepas Lahan 52 Hektar Untuk Korban Bencana Cigudeg dan Sukajaya
BogorZoneNews - PT. Perkebunan Nusantara VIII melepas lahan seluas 52 hektar untuk korban bencana Cigudeg dan Sukajaya melalui Pemerintah Kabupaten Bogor, Senin, 6 November 2023.
Pelepasan lahan untuk korban bencana itu diserahkan Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang diterima Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Ruang Rapat Bupati Bogor.
Didik Prasetyo berharap, lahan seluas 52 hektare itu bisa bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat, khususnya di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya.
"Terima kasih juga kepada Pak Bupati Bogor yang telah mengoptimalisasi melaksanakan relokasi kepada para korban bencana, sehingga hari ini kita bisa tindaklanjuti dari pelepasan 52 hektare tanah," ungkapnya.
Sedangkan, Iwan Setiawan mengungkapkan, apresiasi dan terimakasih kepada PTPN yang telah membantu memberikan 52 hektar tanah, untuk optimalisasi pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat korban bencana alam tanah longsor di wilayah Kecamatan Sukajaya dan Cigudeg.
"Alhamdulilah kita sudah membuat Huntap sekitar 4.000 rumah, dan sudah ditempati masyarakat. Mudah-mudahan dengan bantuan tanah dari PTPN ini bisa mempercepat penyelesaian Huntap di dua wilayah, Sukajaya dan Cigudeg. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dan perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit," ungkapnya.
Selanjutnya, Kadis DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, hari ini telah dilakukan penandatanganan pelepasan hak terhadap lahan PTPN, kepada Pemkab Bogor yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses persertifikatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL), atas nama Pemkab Bogor dan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas HPL untuk masing masing penghuni dari hunian tetap.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga Huntap untuk melakukan pengukuran di lokasi untuk nantinya dijadikan HPL," tandasnya. ***
Penulis: Dimas
Editor: Deddy Blue