Puncak Terus 'Diperkosa' Karena Tata Uang
BogorZoneNews - Kondisi kawasan Puncak yang terus 'Diperkosa' dan semrawut, lantaran tata uang.
Hal itu ditegaskan wartawan senior, Agung HP saat ditemui di Cibinong, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurutnya, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008, tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur disebutkan, antara lain kawasan Puncak merupakan, kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, dan kawasan resapan air.
"Kenyataannya, pelaksanaan, pengawasan, penindakan dan penegakan Perpres Tata Ruang tersebut diduga tidak berjalan. Bahkan diduga disalahgunakan. Sehingga, yang terjadi bukan Tata Ruang, namun Tata Uang," katanya.
Sehingga karena Tata Uang itu, pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Akibatnya, kondisi kawasan Puncak mengalami berbagai pergeseran, akibat kerusakan ekosistem lingkungan.
"Kalau Tata Uang terus dipertahankan dan terus dilakukan kita tinggal tunggu kehancuran kawasan Puncak, cepat atau lambat," tegasnya
Lebih lanjut Agung mendesak segera menghentikan berbagai kegiatan ilegal, apalagi yang merusak ekosistem lingkungan kawasan Puncak.
"Saya mendesak agar kegiatan yang ilegal dan merusak ekosistem lingkungan segera distop. Karena dampak negatifnya, pasti akan dirasakan anak cucu kita," sebutnya.
Apalagi, kata Wartawan Senior Bogor, yang telah malang melintang di sejumlah media nasional dan lokal itu, selama ini kawasan Puncak dikenal masyarakat publik, sebagai kawasan pariwisata pegunungan. Selain memiliki pemandangan alam yang indah, juga sebagai kawasan yang berudara dingin dan sejuk.
"Terbukti, saat ini kondisinya sudah jauh berubah. Semua itu karena Tata Uang. Puncak yang dulu dingin dan sejuk, sekarang sudah panas. Dulu pemandangan Puncak hijau dan indah, sekarang coklat atau merah, karena terjadinya pembabatan kebun teh, hutan dan berkurangnya kawasan resapan air," beber Agung, yang juga Wakil Ketua, Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI).
Karena itu, Agung kembali mendesak pemerintah untuk menghapus kebiasaan buruk melakukan Tata Uang, yang hanya untuk menggendutkan rekening oknum-oknum terkait, yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Jangan hanya karena Tata Uang, kelestarian lingkungan diabaikan. Bahkan dilakukan pembiaran pelanggaran Perpres Nomor 54 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)," tandasnya. ***
Penulis : Deddy Blue
Editor: Deddy Blue