Raperda Penyelenggaraan KLA Disetujui Jadi Perda Kabupaten Bogor
BogorZoneNews - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bogor disetujui dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Selasa, 4 Juli 2023.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang hadir dalam rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong mengatakan, Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan KLA, merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021, tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 8 ayat 3.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pansus pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini,” kata Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan berharap, dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan KLA, dapat mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak.
“Agar hak anak-anak Kabupaten Bogor untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani rohani dan sosial terpenuhi. Serta agar anak dapat berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sekaligus terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” ujar Iwan.
Selain menyetujui bersama Perda KLA, pada rapat paripurna tersebut Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan beberapa Raperda diantaranya, Penyampaian Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor tahun 2022, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan, dan Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Soal Raperda tentang LPJP APBD Kabupaten Bogor tahun 2022, Iwan Setiawana menjelaskan, tanggal 30 Mei 2023 BPK secara resmi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022.
Dari laporan hasil pemeriksaan yang diterima, BPK menemukan masih adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan hal-hal yang perlu mendapat perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti.
“Untuk itu, saya telah perintahkan jajaran kepala perangkat daerah terkait, untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut dan memperbaiki segala kekurangan dan kekeliruan untuk perbaikan pada tahun-tahun yang akan datang,” tandas Iwan Setiawan.
Berikutnya, pada Rapat Paripurna tersebut juga terdapat penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2022.
Selain itu juga disampaikan pembacaan perubahan utusan Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (PPB) pada alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor.
“Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan kekuatan, kemudahan, petunjuk serta bimbingan-nya kepada kita dalam upaya bersama untuk mewujudkan cita-cita Pancakarsa dan visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” tandas Iwan. ***
Penulis: Dimas
Editor: Muhammad Zafry Akbar