Ratusan Lapak PKL Puncak Bakal Dibongkar Paksa Satpol PP Kabupaten Bogor
BogorZoneNews - Ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, bakal dibongkar paksa dan direlokasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, ke rest area Gunung Mas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara mengungkapkan, sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah, dengan waktu 7x 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," ungkapnya, kepada wartawan Minggu, 8 Oktober 2023.
Sedangkan untuk jumlah lapak PKL yang bakal ditertibkan, Rama menyebutkan, ada sebanyak kurang lebih 420 bangunan dan 87 bangunan lainnya, yang juga akan ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Selain 420 warung dan lapak pedagang, yang akan ditertibkan, dan pedagangnya akan direlokasi di rest area Gunung Mas, ada 87 bangunan yang juga akan ditertibkan karena tidak ada IMB nya," sebut Rama.
Menurutnya, salah satunya area warung prapat (warpat) yang menjadi lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak, Bogor. Namun akan dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, terlebih dahulu.
"Nanti tetap dibongkar, kalau sudah melalui proses pelimpahan dari DPKPP, termasuk warpat," tegasnya.
Lebih lanjut ditandaskannya, penertiban atau pembongkaran lapak PKL dan bangunan bodong, tanpa IMB dilakukan sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 63 Tahun 2013, tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
"Pemerintah sudah menyiapkan relokasi pedagang, tempatnya di rest area Gunung Mas," tandas Rama. ***
Penulis: Fajar
Editor: Deddy Blue