Robin Cs Diduga Dalang Sindikat Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin, Bogor
𝕭𝖔𝖌𝖔𝖗𝖓𝖊𝖜𝖘𝖗𝖔𝖔𝖒 | Komplotan jaringan Asep alias Robin Cs diduga mengendalikan sindikat pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Praktik pengoplosan gas melon dengan modus memindahkan isinya ke tabung ukuran besar non-subsidi, agar meraih keuntungan berlipat diungkapkan oleh salah seorang sopir pickup pengangkut gas bersubsidi, Rijal.
Ia membeberkan dalang pengendali praktik pengoplosan gas di Rumpin, usai kedapatan mengirim tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke gudang milik Asep alias Robin Cs.
"Saya baru mengirim tabung ukuran 3 kilogram ke gudang pak Robin untuk dipindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar non-subsidi. Ini mau ngambil lagi tabung 3 kilogram yang masih penuh isinya ke agen," ungkap Rijal kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
Pria asal Rumpin itu mengaku hanya bertugas sebagai sopir, pengangkut gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dari beberapa agen yang telah bekerjasama.
Pengakuan Warga Desa Sukamulya
Pernyataan Rijal tersebut diamini oleh YA (39), warga Desa Sukamulya. Ia mengatakan, jaringan Asep alias Robin merupakan komplotan pengoplos gas yang belakangan ini kembali beroperasi. Para pelaku secara terang-terangan melakukan pengoplosan dari sore hingga malam hari.
"Iya memang sudah beberapa minggu ini, kelompok Asep alias Robin kembali menjalani aktivitas pengoplosan gas," ungkap YA, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Selain bertugas mengendalikan kegiatan memindahkan isi gas, Asep Robin Cs juga berperan mengatur koordinasi dengan sejumlah pihak agar saat menjalankan aksi bisa leluasa.
Dampak dan Keresahan Masyarakat
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Darma Nusantara perwakilan Bogor, Heryanto, menilai dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memindahkan isinya ke tabung ukuran besar non-subsidi bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan pasokan gas di masyarakat.
"Pengawasan di agen-agen ataupun pangkalan gas bersubsidi dengan cara rutin melakukan patroli dan pengecekan langsung harus dilakukan agar pasokan aman dan tidak terjadi kelangkaan akibat ulah sindikat pengoplos gas bersubsidi," kata dia.
Polisi Harus Bertindak
Heryanto menegaskan, aparat kepolisian harus melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau kedapatan menjalankan praktik pengoplosan gas yang kembali marak di Jalan Gunung Maloko sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
"Polisi harus menjalankan upaya pencegahan dan penindakan hukum bagi terduga pelaku sindikat pengoplos gas bersubsidi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tegasnya. ***
𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬: 𝐑𝐢𝐟𝐚𝐢
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐃𝐞𝐝𝐝𝐲 𝐁𝐥𝐮𝐞