SK Mendagri Pecat Bupati Bogor Dibacakan di Rapat Paripurna DPRD

SK Mendagri Pecat Bupati Bogor Dibacakan di Rapat Paripurna DPRD

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3178 tahun 2023, tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat dibacakan pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin, 21 Agustus 2023.

Selain itu, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyerahkan dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. 

Mendagri Pecat Bupati Bogor 

Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3178 tahun 2023 tersebut menyebutkan, Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya memberhentikan Ade Yasin secara tidak terhormat sebagai Bupati Bogor. Karena penetapan perkara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, telah inkrah.

“Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Saudari Ade Yasin dari jabatan Bupati Bogor, masa jabatan 2018-2023,” bunyi surat, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang diterbitkan pada Senin 14 Agustus 2023.

Karena itu, Mendagri menujuk Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebagai Bupati definitif, meneruskan masa jabatan Ade Yasin yang tinggal beberapa bulan lagi.

“Wakil Bupati Bogor masa jabatan 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bogor sampai dengan dilantiknya wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” sebut Tito.

Tahun Terakhir RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, sebagaimana diketahui, tahun 2023 merupakan tahun terakhir periode RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, sehingga sangat menentukan dalam upaya pencapaian visi misi kepala daerah dan target kinerja daerah.

“Melihat perkembangan kinerja program kegiatan dan dinamika kebijakan tahun 2023, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan KUA dan PPAS sesuai perubahan RKPD,” ujar Iwan.

Iwan mengungkapkan alasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 diantaranya, penyesuaian terhadap rasionalisasi belanja daerah sebagai akibat dari proses hasil evaluasi pelaksanaan kinerja selama semester satu tahun berjalan. Penyesuaian terhadap belanja daerah yang berasal dari pendapatan transfer. Penyesuaian sub kegiatan sebagai kebutuhan perangkat daerah dalam mencapai target kinerja. 

Penyesuaian kembali target kinerja daerah dan perangkat daerah tahun 2023 yang berkonsekuensi pada pergeseran, penambahan, pengurangan, dan penghapusan anggaran.

“Kemudian adanya penyesuaian pendapatan daerah yang diterima daerah sepanjang semester satu tahun 2023. Adanya pembiayaan daerah berupa pemanfaatan silpa tahun anggaran 2022 yang belum dimanfaatkan dan harus digunakan pada tahun 2023. Serta adanya ketentuan pencairan dana cadangan untuk persiapan pelaksanaan Pemilu yang dimulai pada semester dua tahun 2023,” ungkap Iwan Setiawan.

Iwan menyebutkan, tema pembangunan Pemerintah Kabupaten Bogor pada perubahan KUA dan PPAS 2023 masih sama dengan sebelum perubahan yaitu, “Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor Dengan Pancakarsa Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”. 

Pancakarsa merupakan lima prioritas pembangunan yakni, meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik, meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat berdasarkan nilai-nilai keagamaan dan berkeadaban.

“Adapun arah kebijakan belanja daerah pada perubahan KUA PPAS yaitu, penyesuaian pada kebutuhan kegiatan wajib dan mengikat. Pembayaran pada sisa kegiatan di tahun 2022 yang belum terselesaikan. Penyesuaian belanja pada kegiatan yang bersumber dari dana pusat dan provinsi yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum yang diperuntukan penggunaannya (DAU tematik),” jelas Iwan.

Plt. Bupati Bogor Minta DPRD Dukung Pembangunan Daerah 

Iwan melanjutkan, berikutnya adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta bantuan keuangan provinsi dan penyesuaian pada Belanja Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“Saya berharap rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan baik di tingkat komisi maupun di badan anggaran. Terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan pembangunan daerah di Kabupaten Bogor,” harap Iwan Setiawan.

Iwan mengatakan, semoga sinergi yang baik senantiasa terjalin, demi tercapainya cita-cita Pancakarsa, yakni Karsa Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Maju, Bogor Membangun dan Bogor Berkeadaban dan terwujudnya visi Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban. ***

Penulis: Dicky

Editor: Deddy Blue 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author