Tenaga Honorer Dipastikan Aman Bekerja dan Gajinya Tidak Turun, Karena Ini...
BogorZoneNews - Pemerintah menegaskan, tenaga honorer tidak akan mengalami penurunan gaji dan PHK massal pada November 2023. Sehingga dipastikan aman dan bisa tetap bekerja.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkap bahwa tenaga honorer telah berkontribusi dalam pemerintahan.
Sehingga, tenaga honorer dipastikan tidak akan terkena PHK massal, apalagi penurunan gaji pada November 2023 mendatang.
Pasalnya, sejak Selasa, 3 Oktober 2023, dalam sidang paripurna, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
Karena, RUU ASN merupakan payung hukum terlaksananya penataan tenaga honorer di Indonesia. Apalagi, penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi salah satu isu yang dibahas dalam UU ASN.
Sehingga, kabar disahkannya UU ASN kontan menjadi informasi yang bahagia bagi tenaga honorer.
Sebelumnya dikabarkan, pada November 2023 mendatang, sebanyak 2,3 tenaga honorer se-Indonesia terancam tidak akan bisa bekerja, karena bakal di-PHK massal.
Namun, setalah UU ASN disahkannya, Menteru PAN-RB menegaskan tenaga honorer aman dan tetap bisa bekerja.
Begitu juga Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan, tidak akan ada penelantaran bagi tenaga honorer. Bahkan, tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun mengabdi dipastikan akan diprioritaskan. ***
Penulis: Rizky
Editor: Deddy Blue