Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini Penyebabnya
BogorZoneNews - Tilang manual kembali diberlakukan Polri di sejumlah wilayah. Pasalnya ada beberapa penyebab tilang di tempat harus kembali diterapkan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan, karena masih banyak daerah yang terbatas atau belum memiliki prasarana tilang elektronik atau ETLE. Maka tilang manual kembali diterapkan.
Hal itu juga sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta seluruh Polda dan jajarannya untuk kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup, atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tegas Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.
Juni 2023, Tilang Manual Berlaku di Jawa Barat
Sementara itu, Ditlantas Polda Jawa Barat akan memberlakukan tilang manual mulai bulan Juni 2023 mendatang.
Kendati tilang manual kembali diberlakukan. Namun, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Wibowo menegaskan, penegakkan tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera pengawas ETLE masih tetap akan diterapkan khususnya di wilayah perkotaan.
Selain itu, penguatan dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dipastikan tidak semua Polisi Lalu Lintas dapat menilang pelanggar aturan berlalu lintas di jalanan.
"Polisi yang ditugaskan menegakkan sistem tilang manual di jalanan, wajib memenuhi syarat yang ditentukan Korlantas Polri," tutur Kombes Pol. Wibowo.
Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, syarat utama bagi polisi yang boleh menerapkan tilang manual di jalanan, harus sudah mengantongi sertifikasi tilang.
"Selain sudah mengantongi sertifikasi tilang, polisi yang berhak melakukan tilang manual juga harus lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar," jelasnya.
Sehingga Wibowo memastikan tidak semua polisi dari jajaran Ditlantas Polda Jabar berhak melakukan tilang manual kepada pelanggar aturan berlalu lintas di jalanan.
"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," tandasnya. ***
Penulis: Deddy Blue
ditor: Deddy Blue