Tindakan Pj. Bupati Bogor Diduga Dikangkangi, Karena Proyek PT Jaswita Jabar di Puncak Masih Berlangsung
BogorZoneNews - Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Jumat, 9 Agustus 2024 kemarin telah menghentikan operasional kegiatan proyek objek wisata PT. Jaswita Jabar, lantaran tidak berizin.
Namun kenyataannya, dari hasil pengamatan BogorZoneNews.com, keberadaan proyek area wisata yang bakal dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat itu, hingga Sabtu, 19 Agustus 2024, kegiatannya masih berlangsung aktif.
Padahal saat penghentian aktivitas proyek PT Jaswita Jabar tersebut, Pj. Bupati Bogor menegaskan, penghentian operasional kegiatan proyek yang berada di areal perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kecamatan Cisarua itu lantaran tidak berizin.
Bahkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada PT. Jaswita Jabar, dan surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024, tentang eksisting bangunan tersebut, yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, pihak PT. Jaswita saat ditinjau berjanji akan menghentikan pembangunan tanpa izin dan akan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kami langsung berhentikan operasional kegiatannya terutama objek wisata yang tidak berizin, dan pihak PT. Jaswita akan segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue