WRC-PAN RI Soroti Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Bojong Murni, Kajari Cibinong Diingatkan Soal Misi Asta Cita
-
- Pengingat untuk Menjaga Komitmen
- Prosedur Penanganan Aduan Korupsi
- Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
- Pentingnya Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa
- Komitmen dalam Pemberantasan Korupsi
- Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Korupsi
- Detail Laporan Warga Desa Bojong Murni
- Upaya Pembangunan dan Proses Hukum
- Proses Penanganan di Kejari Cibinong
𝕭𝖔𝖌𝖔𝖗𝖓𝖊𝖜𝖘𝖗𝖔𝖔𝖒 - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bojong Murni, Muhammad Kusnadi alias Madun, kembali menuai sorotan.
Kali ini, Ketua Umum Watch Relation Of Corruption (WRC) dan Pengawas Aset Negara (PAN) Republik Indonesia, Arie Chandra, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Pengingat untuk Menjaga Komitmen
Arie Chandra mengingatkan Kajari Cibinong Irwanuddin Tadjuddin, untuk menjaga komitmen terhadap delapan misi Asta Cita dalam menangani kasus Kades Madun, pasca laporan warga pada 27 Desember 2024.
"Kita hormati setiap proses yang dijalankan. Dalam kasus dugaan korupsi Kades Madun, saya ingatkan Kajari Cibinong tentang misi Asta Cita dan komitmen Kajagung RI, ST Burhanudin dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.
Prosedur Penanganan Aduan Korupsi
Sebagaimana diatur dalam peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020, tentang prosedur penanganan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi terdapat empat (4) tahapan yakni tahap awal meliputi penerimaan aduan dan pengkajian, penyelidikan, penindakan, serta tahap pemantauan.
"Hasil penanganan aduan akan diumumkan pada tahap pemantauan. Kejari memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan penyelidikan dan maksimal 60 hari untuk menyelesaikan penuntutan," imbuhnya.
Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
Dalam tahap penyelidikan, tim penyidik yang dibentuk harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara aduan. Pada tahap ini juga dilakukan pemeriksaan dokumen dan catatan terkait.
"Investigasi, pemeriksaan saksi, dan dokumen bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti atas perkara dugaan korupsi Kades Bojong Murni," ungkapnya.
Pentingnya Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa
Lebih lanjut, Arie Chandra menjelaskan pentingnya pencegahan dan penanganan korupsi di tingkat desa, seperti pada kasus Kades Bojong Murni, Muhammad Kusnadi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih demi perkembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Tingkat kepercayaan publik terhadap korps Adhiyaksa, pada 2024 hasil survei masuk kategori tiga besar dengan capaian 76,2 persen. Artinya, terdapat harapan besar masyarakat di desa Bojong Murni aduannya ditindaklanjuti serta prosesnya secara profesional dan transparan agar desa mereka terbebas dari praktik korupsi," jelasnya.
Komitmen dalam Pemberantasan Korupsi
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah tahun 2024, Kajagung RI, ST Burhanuddin menegaskan, komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menegakkan hukum demi terwujudnya misi Asta Cita, yang digagas Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
"Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini, dan berupaya memberantas korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tegas Kajagung RI, ST Burhanuddin dalam Rakornas di Sentul pada Kamis 7 November 2024.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Korupsi
ST Burhanuddin juga meminta peran Pemerintah Daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jaksa Agung menilai bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri setiap aparatur pemerintah sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
"Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya," pesan ST Burhanuddin.
Detail Laporan Warga Desa Bojong Murni
Untuk diketahui, pada 27 Desember 2024 perwakilan warga Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, melaporkan Kepala Desa-nya sendiri, Muhamad Kusnadi alias Madun atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan bantuan provinsi tahun anggaran 2023.
Berikut poin-poin dalam aduan warga Desa Bojong Murni ke Kejari Cibinong:
1. Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap tiga (3) pembangunan TPT sarana olahraga di Kampung Bojong Murni RT 11 RW 03 dengan anggaran Rp57.480.000.
2. Dana Desa tahun anggaran 2023 tahap tiga (3) pembangunan renovasi posyandu di kampung Jambu Luwuk RT 03 RW 01 dengan anggaran Rp35.000.000,- tidak terealisasikan.
3. Dana Desa tahap dua (2) tahun anggaran 2023, pemberdayaan masyarakat desa dengan anggaran Rp40.000.000,- tidak direalisasikan.
4. Dana Desa (DD) tahap dua (2) tahun anggaran 2023, program penguatan ketahanan pangan Rp92.233.800.
5. Bantuan provinsi (Banprov) tahun anggaran 2023 dengan renovasi kantor desa baru dikerjakan 50 persen, dengan anggaran Rp35.000.000,- dan Banprov Biaya Operasional 15 unit Posyandu dengan total anggaran Rp15.750.000.
Total keseluruhan anggaran yang diduga diselewengkan berjumlah Rp260.963.800.
Upaya Pembangunan dan Proses Hukum
Pantauan di lapangan, Kades Madun pada akhir 2024 hingga saat ini tengah berupaya melaksanakan pembangunan tahun anggaran 2023 hasil pengajuan MusrenbangDes pada 2022, yang belum direalisasikan dengan melibatkan jasa kontraktor (jaskon) berinisial GDH, setelah adanya kesepakatan alias MoU terkait bentuk kerja sama hingga sistem pembayaran hasil pekerjaan GDH. Kerja sama itu terjadi diduga hasil peran serta sejumlah pihak dan atas dukungan beberapa kades.
"Proses pembangunan saat ini harus dikawal agar terlaksana sebagaimana mestinya, demi kepentingan masyarakat. Kaitan proses hukum, kita hormati tahapannya," kata Camat Ciawi, Rosidin, di hadapan warga dan mahasiswa saat aksi demo pada Selasa 7 Januari 2025 di halaman kantor kecamatan.
Proses Penanganan di Kejari Cibinong
Informasi yang dihimpun 𝕭𝖔𝖌𝖔𝖗𝖓𝖊𝖜𝖘𝖗𝖔𝖔𝖒 menyebutkan, kasus dugaan korupsi Kades Madun sudah ditindaklanjuti korps Adhiyaksa dan tengah berproses. Hal itu terungkap saat perwakilan masyarakat Desa Bojong Murni mendatangi kantor Kejari Cibinong di Jalan Tegar Beriman pada Rabu 8 Januari 2025.
"Kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan progres aduan dugaan korupsi Kades. Tadi dijelaskan dalam proses penanganan, kita tunggu hasilnya dan kawal secara bersama-sama sehingga penegakan hukum berjalan di Bumi Tegar Beriman," singkat tokoh pemuda Bojong Murni, Gopur via selulernya, Jumat 10 Januari 2025. ***
𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬: 𝐑𝐢𝐟𝐚𝐢
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐃𝐞𝐝𝐝𝐲 𝐁𝐥𝐮𝐞