Yayasan Darul Qur’an Diduga Dibajak, Milyaran Rupiah BOS MTs-nya Diduga Dikorupsi
BogorZoneNews - Yayasan Darul Qur'an, yang didirikan oleh Pahlawan Nasional, KH. DR. Idham Chalid, saat ini diduga dibajak. Bahkan, kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Quran, yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, juga diduga dikorupsi oknum Mts tersebut.
Sebagai informasi, sejak Mts. Darul Qur'an didirikan dan dikelola K.H. Cholillullah sekitar tahun 1968, bernaung dibawah Yayasan Darul Qur'an, hingga saat ini.
Selain Mts. Darul Qur'an, Yayasan Darul Qur'an, yang kini dipimpin K.H. Cholillullah, dalam perjalanannya juga menaungi SMA Cisarua, yang berada di lokasi yang sama di Jln. Raya Puncak KM. 80 No. 8, Kampung Anyar RT02/RW03 Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dugaan Pembajakan Yayasan Darul Qur'an
Namun dalam perjalanannya, muncul beberapa yayasan lainnya, yang diduga ingin intervensi dan menguasai kedua lembaga pendidikan tersebut.
Yayasan lainnya yang dimaksud yakni, Yayasan Darul Qur'an Idham Chalid dan Yayasan Darul Qur'an Cisarua, yang diketahui tidak pernah ada hubungan dan menjadi bagian dari Yayasan Darul Qur'an.
Namun, lantaran diantara para oknum dari kedua yayasan itu terlibat dalam aktivitas kegiatan di Mts. Darul Qur'an dan SMA Cisarua.
Maka mereka diduga leluasa melakukan upaya-upaya pembajakan Yayasan Darul Qur'an, termasuk menilep anggaran dana BOS, yang dikucurkan Kementerian Agama (Kemenag) dan BOS Daerah (BOSDA), yang dikucurkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diantaranya sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 14 Tahun 2014 Tanggal 1 Juli 2014, tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Tingkat Kabupaten Bogor.
Upaya dugaan pembajakan Yayasan Darul Qur'an, yang sekaligus dugaan korupsi anggaran dana BOS dan BOSDA tersebut terungkap sekitar satu bulan lalu, dari hasil investigasi Dewan Pembina Yayasan Darul Qur'an.
Dari sejumlah dokumen yang ditemukan, diantaranya Proposal Pengajuan dana bantuan BOS dan BOSDA, oknum Mts Darul Qur'an dan SMA Cisarua selalu menggunakan berbagai kelengkapan dokumen Yayasan Darul Qur'an.
Bahkan, di dalam data Kementerian Agama Kabupaten Bogor, bahwa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bernomor 20277491 merupakan milik Yayasan Darul Quran.
Dugaan Pemalsuan Dokumen-dokumen
Namun oknum-oknum dari kedua yayasan di luar Yayasan Darul Qur'an itu menyusupkan nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan milik Yayasan Darul Qur'an.
Selain dokumen proposal, ada juga dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, yang di dalamnya terdapat daftar sekitar 19 hingga 24 guru penerima honor, yang tandatangannya dipalsukan.
Namun disetujui dan ditandatangani Kepala Sekolah, M. Sodik, Bendahara, R. Jajat A Jaelani, Bendahara, Alimudin Suhendar, dan Pembuat Daftar, Dede Muhammad Nasir.
Diduga keras oknum Kepala Sekolah dan ketiga oknum itu telah bersekongkol untuk korupsi anggaran bantuan dari pemerintah, sudah selama sekitar enam (6) tahun berjalan.
Bahkan bukti lainnya, berupa bukti kwitansi pembelian material bangunan dari sejumlah toko material, pembelian printer, dan buku absen, yang nilainya diduga dimark-up.
Terkait perkara yang terjadi di Yayasan Darul Quran, Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran, Edison SH menegaskan, berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dana BOS dan BOSDA itu diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Diantaranya, untuk BOSDA juga diatur dalam Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2021, tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Dalam pasal 14 ayat 5 poin a sampai dengan e, disebutkan tentang persyaratan untuk mendapatkan dana Bos Daerah.
Antara lain, pihak sekolah harus memiliki akta pendirian satuan pendidikan, nomor rekening atas nama satuan pendidikan, Ijin operasional satuan pendidikan, jumlah guru honorer, besaran gaji guru honorer.
Dari persyaratan dimaksud, dilakukan verifikasi dan pengkajian sesuai ketentuan ayat 7. Ayat 8 nya hasil dari kajian Kepala Kantor Kementerian Agama merekomendasikan pencairan dana BOS Daerah kepada Kepala Dinas Pendidikan.
"Pada pasal 15 disebutkan bahwa ditransfer langsung ke rekening kepada masing masing guru honorer secara non tunai dan tidak diperkenankan adanya potongan dari pihak mana pun," jelas Edison, saat dikonfirmasi Wartawan, pada Jum'at, 22 Agustus 2024.
Lebih lanjut diungkapkannya, dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup sekolah di bawah naungan Yayasan Darul Quran tersebut, ternyata dari dokumen guru-guru penerima honor tersebut, hanya empat orang guru, yang diduga merupakan kroni persekongkolan oknum Kepala Sekolah MTs.
Karena, setelah ke empat oknum guru menerima transfer sebesar Rp3 juta per orang, oknum Kepala Sekolah diduga meminta kembali (cashback) sebesar Rp2jt.
"Lantas, sisa anggaran lainnya dialokasikan tidak sesuai aturan. Bahkan, guru sertifikasi dan kepala madrasah juga mendapatkan dana tersebut yang seharusnya tidak berhak mendapatkan," ungkap Edison.
Berkaitan dengan pengajuan proposal bantuan dana BOS dan BOSDA, yang menggunakan berbagai dokumen termasuk Akta Yayasan Darul Quran, Namun menyusupkan Nomor AHU dan NPWP bukan milik Yayasan Darul Qur'an, Edison menegaskan, hal-hal itu sudah memenuhi unsur hukum.
"Sesuatu peristiwa yang dilakukan melanggar hukum, maka hasil nya juga merupakan pelanggaran. Berkaitan dengan AHU yang disusupkan, itu merupakan indikasi tindakan perampasan pengelolaan/naungan yayasan MTS Darul Quran. Tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan sebagai mana diatur dalam ketentuan KUHP pasal 263 ayat 2, yang diantaranya terdapat klausul barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," tegasnya.
Sementara Itu, Kepala MTs Darul Quran, Sodik, saat ditemui di MTs Darul Qur'an, yang bersangkutan tidak ada di tempat. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue